Selasa, 29 September 2026

IES dan Wagino: Hak dan Kewajiban Suami Istri, Kunci Membangun Keluarga Sakinah (Siaran Radio)

PAI Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Imam Edi Siswanto (Kiri) dan Wagino saat siaran radio bertema “Hak dan Kewajiban Suami Istri: Kunci Membangun Rumah Tangga Sakinah.” di LPPL Gema Soedirman 96,3 FM, dalam program Lentera Hati “Sejukkan Hati Cerahkan Hari”. Rabu (23/9/2026) (Foto: IES)

Purbalingga-Membangun keluarga sakinah bukan berarti menciptakan rumah tangga yang tidak pernah menghadapi persoalan. Justru, keluarga sakinah adalah keluarga yang mampu menghadapi berbagai persoalan dengan komunikasi yang baik, kasih sayang, tanggung jawab, dan berpedoman pada nilai-nilai agama.
 
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam dialog Penyuluh Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Imam Edi Siswanto dan Fauzan Wagino yang bertema “Hak dan Kewajiban Suami Istri: Kunci Membangun Rumah Tangga Sakinah.” melalui siaran radio LPPL Gema Soedirman 96,3 FM, dalam program Lentera Hati “Sejukkan Hati Cerahkan Hari”, pada Rabu (23/9/2026) lalu.

“Kalau kita berbicara tentang keluarga sakinah, sebenarnya seperti apa keluarga sakinah itu?” tanya Imam membuka pembahasan.

Wagino menjelaskan bahwa konsep keluarga sakinah dapat dipahami melalui QS. Ar-Rum ayat 21, yang menerangkan bahwa Allah SWT menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman serta menjadikan di antara pasangan rasa mawaddah dan rahmah.

“Jadi, pernikahan bukan sekadar menyatukan dua orang dalam satu rumah. Pernikahan adalah amanah untuk membangun ketenteraman, cinta, kasih sayang, dan kehidupan bersama,” jelas Imam menyela perbincangan.

Menurut Imam, salah satu persoalan yang sering muncul dalam rumah tangga adalah ketika suami dan istri lebih sibuk menuntut hak daripada menjalankan kewajiban. Padahal, Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 228 menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.

Memasuki pembahasan tentang kewajiban suami, Wagino menjelaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab memberikan nafkah sesuai kemampuan dan ketentuan syariat. Hal ini antara lain ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 233.

“Namun, tanggung jawab suami bukan hanya persoalan uang. Keluarga juga membutuhkan perlindungan, perhatian, bimbingan, komunikasi, dan keteladanan,” ungkap Wagino.

Imam kemudian menambahkan bahwa seorang suami tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga perlu hadir secara emosional dalam kehidupan keluarga. “Kadang yang dibutuhkan istri bukan sesuatu yang mahal, tetapi didengarkan, dihargai, dan ditemani,” ujarnya.

Imam juga mengingatkan bahwa kepemimpinan suami dalam rumah tangga merupakan amanah dan tanggung jawab, bukan alasan untuk bersikap sewenang-wenang. Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi)

Sementara itu, Wagino menjelaskan bahwa istri juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kehormatan diri dan keluarga, menjaga amanah rumah tangga, membangun komunikasi yang baik, serta bekerja sama dengan suami dalam mendidik anak dan menjalankan kehidupan keluarga.

“Namun, pembahasan tentang kewajiban istri tidak boleh digunakan untuk membenarkan perlakuan yang tidak baik terhadap perempuan,” tegas Wagino.

Imam menambahkan, bahwa Islam justru memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 19: “Wa ‘asyiruhunna bil ma’ruf”, yang berarti, “Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.”

Pada bagian akhir dialog, Imam dan Wagino, PAI yang tergabung dalam Ikatan Penyuluh Republik Indonesia (IPARI) ini, menekankan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Persoalan sederhana dapat menjadi besar apabila disampaikan dengan emosi dan saling menyalahkan.

“Jangan mengatakan, ‘Kamu memang tidak pernah peduli keluarga.’ Lebih baik sampaikan, ‘Saya khawatir ketika kamu pulang terlambat dan tidak memberi kabar. Kalau nanti terlambat, tolong kabari saya,’” kata Wagino memberikan contoh.

Menurut mereka, membangun keluarga sakinah membutuhkan kebiasaan untuk saling mendengar, menghormati, bermusyawarah, menjaga aib pasangan, dan tidak mudah menyelesaikan persoalan dengan emosi.

Dialog tersebut ditutup dengan pesan bahwa hak dan kewajiban suami istri harus berjalan beriringan. Jangan terlalu sibuk menghitung apa yang menjadi hak diri sendiri, tetapi pastikan kewajiban terhadap pasangan telah ditunaikan dengan penuh tanggung jawab.

“Keluarga sakinah bukan keluarga yang bebas dari masalah, tetapi keluarga yang menghadapi masalah dengan iman, komunikasi, kasih sayang, dan tanggung jawab,” tambah Imam.

Siaran radio dapat diakses melalui https://jogjastreamers.com/mobile/detail.php?radio=98 pada pukul 05.30 WIB dan Ba'da Adzan Maghrib setiap hari.(*)
 
Pewarta: imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IES dan Wagino: Hak dan Kewajiban Suami Istri, Kunci Membangun Keluarga Sakinah (Siaran Radio)

PAI Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Imam Edi Siswanto (Kiri) dan Wagino saat siaran radio bertema “Hak dan Kewajiban Suami Istri: K...