Sabtu, 22 Maret 2025

Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh Khikam Aziz (Bagian 1)

Ilustrasi: Tangkapan layar dari blog pribadi Padang Wulan khikamaziz.blogspot.com 


“Menempatkan sesuatu pada tempatnya”, menjadi sebuah ungkapan perdana yang ditulis oleh Khikam Aziz dalam blog pribadinya Padang Wulan https://khikamaziz.blogspot.com/.

Menurutnya, ungkapan tersebut menjadi sangat penting untuk dipahami dan dilakukan oleh setiap orang dalam segala hal, karena ungkapan tersebut tidak bisa lepas dari hukum sebab akibat.

Melansir dari tulisanya dijelaskan bahwa, ketidak tepatan ketika menempatkan suatu istilah dapat berakibat pada kesalahan atau pelanggaran, dan fatalnya bisa berakibat hukum yang tidak diinginkan.

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/khikam-aziz-sadar-anti-bullying.html

Tidak terkecuali dalam hal kewajiban ber- Zakat. Jangan sampai ketika kita beranggapan bahwa kita sudah melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat, akan tetapi ternyata hanya bernilai infak atau sedekah, sehingga kewajiban kita membayar zakat belum tertunaikan.

Dengan demikian menjadi sangat penting pula bagi setiap muslim untuk bisa menguasai ilmu tentang Zakat, sehingga dapat membedakan antara Zakat, Infak dan Sedekah (Shadaqah).

Secara umum, ketiganya sudah dimengerti sebagai perbuatan pemberian atau dukungan dalam bentuk uang kepada pihak lain dengan menyisihkan sebagian rizkinya.

Kebanyakan dari kita tidak begitu paham, bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang signifikan dari ketiga istilah tersebut.

Di dalam Al-Qur'an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infak dan sedekah. Al-Qur'an seringkali menggunakan kata "shodaqoh" yang sebenarnya dimaksudkan adalah "zakat" sebagaimana tercantum Surat Attaubah ayat 103:

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ 


Artinya, “Ambillah *zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 9:103).
*Zakat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta.

Demikian pula penyebutan "infak" terhadap perintah "zakat" seperti tertulis dalam surat Al Baqarah ayat 267 :

  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ 


Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 2:267).


Namun demikian dalam banyak hadits ternyata ada makna yang menjelaskan perbedaan dari ketiga istilah tersebut (zakat, infak dan sedekah).

Kemudian, apa sebenarnya perbedaan dari ketiganya, berikut adalah penjelasan singkat perbedaan antara zakat, infak dan sedekah :

ZAKAT

Menurut bahasa, zakat bisa ditilik dari bahasa Arab, kata zakā, yang berarti suci, tumbuh dan berkembang.

Dengan makna bahasa tersebut (yakni "suci, tumbuh dan berkembang"), menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta (termasuk pula dalam perdagangan - pertanian) dan pahala yakni membersihkan atau mensucikan.

Sedangkan menurut terminologi syariah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu.

Definisi zakat juga tertuang dalam Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 1, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.

Adapun secara istilah, makna zakat dalam syariat Islam ialah arti seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula.

Zakat wajib dikeluarkan bagi seorang Muslim yang berakal, baligh, dan merdeka. Zakat adalah kewajiban rutin tahunan yang harus dikeluarkan atas dasar standar tertentu dalam batas waktu yang ditentukan.

Zakat hanya diberikan kepada pihak penerima (mustahik) dengan kriteria yang terbatas yakni 8 golongan (ashnaf), merujuk pada firman Allah dalam al Quran Surat At taubah ayat 60 :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 9:60).

Seorang Muslim yang berzakat (muzaki) pun hanya berkewajiban ketika telah memenuhi kriteria tertentu. Hanya orang beragama Islam dengan kriteria tertentu yang bisa tergolong sebagai mustahik atau muzaki. Pengelola zakat (amil) memiliki hak sebesar 1/8 dari nilai zakat untuk keperluan biaya operasional pengelolaan zakat. Zakat terbagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) sejumlah 1 Sha’ atau senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram (ukuran tergantung jenis) bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.

Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).(*)

Berlanjut ke Bagian 2 https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/perbedaan-zakat-infak-dan-sedekah-oleh.html

Pewarta: Imam Edi Siswanto

8 komentar:

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...