Jumat, 09 Oktober 2026

Siti Ubaidah: Cegah Pernikahan Anak, Kuatkan Ketahanan Keluarga

PAI dari Kantor Urusan Agama (KUA) Padamara, Siti Ubaidah, saat memberikan edukasi bertema “Dampak Pernikahan Anak terhadap Ketahanan Keluarga” kepada kader TP PKK Kecamatan Padamara di Aula Kecamatan Padamara, Selasa (6/10/2026).(Foto: Siti Ubaidah)

Purbalingga–Membangun keluarga yang tangguh perlu dipersiapkan sejak dini. Kesiapan mental, emosional, dan sosial menjadi bekal penting sebelum seseorang memasuki kehidupan pernikahan. 

Pesan tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam (PAI) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Padamara, Siti Ubaidah, saat memberikan edukasi bertema “Dampak Pernikahan Anak terhadap Ketahanan Keluarga” kepada kader TP PKK Kecamatan Padamara di Aula Kecamatan Padamara, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Kelompok Kerja (Pokja) I TP PKK Kecamatan Padamara. Peserta terdiri atas Ketua TP PKK desa dan kelurahan se-Kecamatan Padamara bersama perwakilan anggota Pokja I. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/Siti%20Ubaidah

Dari kiri, PAI KUA Padamara, Yeni Nur Asiah, Siti Ubaidah dan Ketua TP PKK Kecamatan Padamara, Wahyuningsih Joko serta Ketua dan anggota POKJA 1 TP PKK Kecamatan Padamara, Supriyati dan Tuginem saat foto bersama usai acaa edukasi bertema “Dampak Pernikahan Anak terhadap Ketahanan Keluarga” kepada kader TP PKK Kecamatan Padamara di Aula Kecamatan Padamara, Selasa (6/10/2026).(Foto: Siti Ubaidah)

Dalam pemaparannya, Siti Ubaidah mengajak para kader PKK memahami persoalan pernikahan anak secara lebih luas. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan usia, tetapi juga menyangkut kesiapan seseorang dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pasangan maupun orang tua.

“Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua orang. Di dalamnya ada tanggung jawab dan kesiapan untuk membangun kehidupan keluarga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kesiapan mental, kematangan emosional, kemampuan bersosialisasi, serta pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga merupakan aspek penting yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Data pernikahan di bawah usia 19 tahun di Kecamatan Padamara turut menjadi bahan refleksi dalam kegiatan tersebut. Tercatat sebanyak 10 kasus pada 2024, sembilan kasus pada 2025, dan sembilan kasus selama Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa edukasi dan pendampingan kepada anak serta keluarga masih perlu diperkuat. Orang tua memiliki peran penting dalam mendampingi tumbuh kembang anak, membangun komunikasi yang sehat, serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempersiapkan masa depan sebelum memikul tanggung jawab kehidupan berkeluarga.

Pesan utama edukasi tersebut terangkum dalam ungkapan, “Setiap anak berhak tumbuh sebelum memikul tanggung jawab sebagai pasangan dan orang tua. Karena keluarga yang kuat, berawal dari pribadi yang siap.”

Sementara itu, Ketua TP PKK Kecamatan Padamara, Wahyuningsih Joko, mengapresiasi edukasi yang diberikan PAI KUA Padamara. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman kader tentang pentingnya mempersiapkan anak sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

“Kita berharap setelah kegiatan ini para kader semakin memahami pentingnya mempersiapkan anak sebelum memasuki kehidupan berkeluarga, dan dapat meneruskan edukasi ini kepada keluarga serta masyarakat di desa dan kelurahan masing-masing,” ungkapnya.

Antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung menunjukkan pentingnya edukasi keluarga yang dekat dengan persoalan masyarakat. Bagi Penyuluh Agama Islam KUA Padamara, kegiatan ini menjadi bagian dari perluasan peran penyuluhan agama, yang tidak hanya membahas ibadah, tetapi juga menyentuh persoalan pengasuhan, perlindungan anak, dan pembangunan ketahanan keluarga.

Melalui sinergi KUA, TP PKK, orang tua, dan masyarakat, edukasi mengenai kesiapan menikah diharapkan semakin luas menjangkau keluarga. Sebab, keluarga yang tangguh tidak terbentuk secara instan, melainkan tumbuh dari pribadi yang matang, orang tua yang peduli, serta lingkungan yang bersama-sama menjaga tumbuh kembang generasi.(*)

Editor: Imam Edi Siswanto

Kamis, 08 Oktober 2026

Wiwit Aryati dan Sri Lestari: Privasi Anak di Era Digital, Batas Perlindungan dan Kepercayaan

Wiwit Aryati (Kiri), Penyuluh Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan Sri Lesari, Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kabupaten Purbalingga, dalam program Lentera Hati “Sejukkan Hati – Cerahkan Hari” yang disiarkan melalui LPPL Gema Soedirman 96,3 FM pekan lalu. (Foto: Wiwit)

Privasi Anak di Era Digital: Batas Perlindungan dan Kepercayaan 
Oleh: Wiwit Aryati dan Sri Lesari: 
Editor: Imam Edi Siswanto


PURBALINGGA – Di era digital, anak dan remaja semakin memiliki ruang personal melalui media sosial dan perangkat digital. Tidak jarang orang tua menghadapi situasi ketika anak mulai membatasi akses, menyembunyikan unggahan, atau menolak memberikan kata sandi dengan alasan, “Ini privasiku.” Lantas, apakah privasi anak merupakan sesuatu yang harus dicurigai?. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/Siaran%20Radio

Persoalan tersebut menjadi topik dialog Wiwit Aryati, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan Sri Lesari, Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kabupaten Purbalingga, dalam program Lentera Hati “Sejukkan Hati – Cerahkan Hari” yang disiarkan melalui LPPL Gema Soedirman 96,3 FM pekan lalu. Dialog tersebut mengangkat tema “Privasi Anak di Era Digital: Batas Perlindungan dan Kepercayaan.”

Wiwit: “Bu Sri, ketika anak mulai berkata, ‘Jangan lihat media sosialku, ini privasiku,’ bagaimana seharusnya orang tua merespons?”

Sri: “Orang tua perlu mengelola reaksi awal. Kekhawatiran itu wajar, tetapi jangan langsung mengambil kesimpulan negatif. Pada masa remaja, anak memang sedang membangun identitas dan belajar mengenal batasan personal. Jadi, tidak semua pembatasan akses digital berarti anak melakukan sesuatu yang salah.”

Menurut Sri, orang tua perlu membedakan privasi dan kerahasiaan. Privasi merupakan ruang personal yang dibutuhkan anak untuk belajar mandiri dan berinteraksi secara sehat. Namun, privasi bukan berarti anak bebas tanpa pendampingan.

Wiwit: “Bagaimana dengan kewajiban orang tua dalam Islam untuk menjaga keluarga?”

Sri: “Orang tua memang memiliki kewajiban melindungi anak sebagai amanah. Allah berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6 agar orang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api neraka. Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.”

Namun, perlindungan tidak boleh berubah menjadi tindakan memata-matai atau mencari-cari kesalahan. Islam juga mengingatkan larangan tajassus sebagaimana QS. Al-Hujurat ayat 12. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara bijaksana, sesuai usia, kematangan anak, dan tingkat risiko yang dihadapi.

Wiwit: “Lalu mengapa sebagian anak justru menjauhkan orang tua dari kehidupan digital mereka?”

Sri: “Ada banyak faktor. Bisa karena kebutuhan memiliki ruang pribadi, takut dihakimi, khawatir dimarahi, merasa aktivitas digitalnya terlalu sering diinterogasi, atau karena pola asuh terlalu mengontrol. Tetapi memang ada pula kemungkinan anak sedang menyembunyikan perilaku yang berisiko. Karena itu, kita tidak boleh melakukan generalisasi.”

Menurutnya, masalah sering kali bukan semata-mata pada gawai, melainkan pada kualitas hubungan orang tua dan anak. Ketika anak takut bercerita karena khawatir langsung dihakimi, mereka cenderung memilih diam. 

Diam membuat orang tua semakin curiga, lalu pengawasan diperketat. Akhirnya terbentuk lingkaran yang justru menjauhkan anak dari keluarga.

Di sisi lain, privasi yang diberikan tanpa pendampingan juga memiliki risiko. Anak dapat terpapar cyberbullying, eksploitasi, pemerasan, maupun interaksi digital yang membahayakan. 

Karena itu, orang tua perlu memperhatikan perubahan perilaku seperti anak menjadi sangat murung, menarik diri, mengalami gangguan tidur atau belajar, cemas ketika menerima notifikasi, hingga muncul indikasi ancaman atau pemerasan digital.

Wiwit: “Kalau sudah muncul tanda bahaya, bagaimana orang tua melakukan intervensi?”

Sri: “Intervensi harus berorientasi pada keselamatan, bukan penyergapan. Sampaikan kepada anak bahwa tindakan tersebut dilakukan karena orang tua ingin melindungi, bukan semata-mata karena tidak percaya.”

Untuk membangun keterbukaan, Sri menyarankan lima langkah: membangun komunikasi hangat secara rutin, mendengar secara aktif, menghindari sikap menghakimi, menjaga kepercayaan anak, serta membiasakan tabayun atau klarifikasi sebelum memberikan penilaian. 

Prinsip kelembutan juga sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ bahwa kelembutan akan menghiasi sesuatu, sedangkan ketiadaannya dapat memperburuk keadaan.

Menutup dialog, Wiwit dan Sri menegaskan bahwa privasi bukan musuh dalam keluarga, tetapi harus disertai tanggung jawab dan pendampingan. Orang tua perlu membangun akses menuju hati anak, bukan hanya menguasai kata sandi gawainya.

Wiwit: “Kita mungkin bisa mengetahui berapa lama anak menggunakan gawai, tetapi tidak akan mengetahui beban pikirannya tanpa komunikasi dari hati ke hati.”

Sri: “Karena tujuan pengasuhan bukan membuat anak steril dari kesalahan, melainkan memastikan ketika menghadapi masalah, anak tahu ke mana harus mencari perlindungan.”

Pada akhirnya, rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak untuk pulang, bercerita, dan mencari pertolongan. Jaga ruang privasi dengan tanggung jawab, kokohkan pengawasan dengan kepercayaan, dan pastikan teknologi tidak mengikis kehangatan keluarga.

Siaran radio tersebut dapat diakses melalui https://jogjastreamers.com/mobile/detail.php?radio=98 pada pukul 05.30 WIB dan Ba'da Adzan Maghrib setiap hari.(*)

Siti Ubaidah: Cegah Pernikahan Anak, Kuatkan Ketahanan Keluarga

PAI dari Kantor Urusan Agama (KUA) Padamara, Siti Ubaidah, saat memberikan edukasi bertema “Dampak Pernikahan Anak terhadap Ketahanan Kelua...