Purbalingga-Sebanyak tujuh bidang tanah wakaf yang berada di Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, resmi memperoleh Sertifikat Tanah Wakaf melalui Program WIS TERATASI (Wakaf Ikhlas Tertib Administrasi) yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangreja. Penyerahan sertifikat di Ruang Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga, Selasa (7/7/2026) kemarin.
Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Karangreja, Saryono, menuturkan bahwa Kepala BPN Kabupaten Purbalingga, Moch. Adcha, secara langsung menyerahkan tujuh sertifikat tanah wakaf kepadanya selaku Nazhir Wakaf Organisasi Kecamatan Karangreja.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGREJA
Penerbitan tujuh sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KUA Kecamatan Karangreja, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Desa Gondang, para wakif, dan nazhir dalam mewujudkan tertib administrasi perwakafan.
Program WIS TERATASI hadir sebagai inovasi pelayanan untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sehingga seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Dalam prosesnya, KUA Kecamatan Karangreja melakukan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari pendataan tanah wakaf, pemeriksaan dan kelengkapan dokumen administrasi, penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW), penginputan data pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), hingga pengajuan sertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional.
Pendampingan tersebut dilakukan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga amanah wakif sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan. Menurutnya, tanah wakaf yang telah bersertifikat akan lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
"Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi para nazhir dan masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf lainnya, sehingga seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang kuat dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat," harapnya.(*)
Kontributor : Saryono (PAI KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto
%20Selaku%20Kepala%20Kantor%20Badan%20Pertanahan%20Nasional%20Kabupaten%20Purbalingga%20saat%20menyerahkan%207%20(tujuh)%20bidang%20sertifikat%20tanah%20wakaf..jpeg)


