Purbalingga-Tiga Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga resmi dikukuhkan sebagai Agen Perubahan dalam upaya mewujudkan target Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2027. Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada Senin (6/4/2026) lalu sebagai bagian dari komitmen penguatan Zona Integritas di lingkungan Kemenag Purbalingga.
Ketiga penyuluh tersebut adalah Khikam Aziz, Dimas Kurniawan, dan Taufikkurrohman. Sebelumnya, mereka masuk dalam nominasi agen perubahan dan terpilih melalui proses polling yang melibatkan partisipasi internal secara independen.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2026/04/agen-perubahan-kemenag-purbalingga.html
Dalam penetapannya, Khikam Aziz dipercaya sebagai Agen Perubahan Penggerak Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan, Dimas Kurniawan sebagai Agen Perubahan Penggerak Media Sosial dan Informasi Publik, serta Taufikkurrohman sebagai Agen Perubahan Penggerak Integritas dan Pelayanan Prima Sehati.
Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Ketiganya diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan di unit kerja masing-masing, sekaligus menginspirasi ASN lainnya dalam meningkatkan kinerja, integritas, dan kualitas pelayanan publik.
Peran agen perubahan dinilai sangat penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mereka diharapkan tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan inovasi, memperkuat komunikasi publik, serta menanamkan nilai-nilai integritas dalam setiap lini pelayanan.
Dengan dikukuhkannya tiga penyuluh agama ini, Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga optimistis target WBBM Tahun 2027 dapat tercapai. Sinergi, komitmen, dan kerja nyata seluruh ASN menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(*)
Pewarta: Imam Edi Siswanto

