|
INFAK
Dari sisi etimologi, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/perbedaan-zakat-infak-dan-sedekah-oleh.html
Sifat hukum dari infak, menurut beberapa pendapat adalah :
Pertama, Fardlu ‘Ain yakni berlaku dalam hal menafkahi anak, isteri dan orang yang dalam tanggungannya (keluarga);
Kedua, Fardlu Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur.
Misal: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya fardlu kifayah. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa;
Ketiga, Sunnah yakni pemberian sesuatu (materi) kepada siapapun tanpa ada ketentuan wajib atau syarat - syarat khusus yang mengaturnya. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang.
Dalam al-Qur'an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam al Quran Surat Ali Imran ayat 134 :
SEDEKAH
Sedekah secara bahasa, berasal dari kata "shidqoh" (bahasa Arab) yang artinya "benar". Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin keimanan.
Pengertian dari sisi terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.
Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.
Adapun sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa, berbeda dengan Zakat yang ditentukan nisabnya, Infak dan sedekah tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infak dan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya.
Sedangkan dalam hal teknis pemberiannya, zakat, infak maupun sedekah itu boleh dinampakan ataupun disembunyikan. Allah berfirman :
Wallahu a’lam...
Demikian semoga bermanfaat.(*)
Pewarta: Imam Edi Siswanto
Maturnuhun romo yai ilmunya..tk tular"kan njih?😁
BalasHapusIni mantap, bagikan pokoke
BalasHapusAlhamdulillah
BalasHapusMatur nuwun utk ilmunya...
BalasHapusTerima kasih. Sangat bermanfaat.
BalasHapusSemoga berkah manfaat selalu...aamiin
BalasHapusyang lain di tunggu artikelnya...
BalasHapus