Tampilkan postingan dengan label Shofa Nailin Na’im. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shofa Nailin Na’im. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 April 2026

Siswa SMA N 1 Karangreja Saksikan Langsung Akad Nikah dan Pelajari Syarat Rukun Nikah

Siswa-siswi SMA Negeri 1 Karangreja  foto bersama Kepala KUA Karangreja, Abdul Ra’ub, usai mengikuti kegiatan pembelajaran luar kelas dengan mengikuti penyuluhan tentang syarat dan rukun nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja dan menyaksikan prosesi akad nikah di Ben Dina Hills Karangreja, Selasa (28/4/2026). (Foto: Saryono)

Purbalingga-Siswa-siswi SMA Negeri 1 Karangreja mengikuti kegiatan pembelajaran luar kelas dengan mengikuti penyuluhan tentang syarat dan rukun nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja dan menyaksikan prosesi akad nikah di Ben Dina Hills Karangreja serta, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini merupakan pembelajaran kontekstual yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa tentang tata cara pelaksanaan akad nikah secara langsung, sekaligus mengenalkan syarat dan rukun nikah menurut syariat Islam dan ketentuan hukum negara.

Kegiatan diawali dengan menyaksikan langsung prosesi akad nikah di Ben Dina Hills Karangreja. Para siswa melihat secara langsung rangkaian pelaksanaan akad nikah mulai dari kehadiran calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi, penghulu, hingga prosesi ijab kabul yang berlangsung khidmat. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGREJA 

Melalui pengamatan langsung tersebut, siswa memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan akad nikah sesuai tuntunan agama.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan di KUA Karangreja dengan sesi penyuluhan mengenai syarat dan rukun nikah. Materi disampaikan oleh Kepala KUA Karangreja, Abdul Ra’ub, dan Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja, Shofa Nailin Na’im. 

Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja, Shofa Nailin Na'im saat sedang memberikan penyuluhan tentang Syarat dan Rukun Nikah, Selasa (28/4/2026). (Foto: Saryono)
Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diberikan penjelasan mengenai rukun nikah yang meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul sebagai unsur utama sahnya pernikahan dalam Islam.

Kepala KUA Karangreja, Abdul Ra’ub, menjelaskan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang sakral dan harus dipahami dengan baik sejak dini. Menurutnya, generasi muda perlu dibekali pengetahuan yang benar agar kelak memahami bahwa pernikahan bukan sekadar seremoni, tetapi juga amanah dan tanggung jawab besar.

“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga menyatukan tanggung jawab dan amanah. Karena itu, anak-anak perlu memahami sejak dini bahwa pernikahan harus dipersiapkan dengan ilmu, kesiapan, dan kedewasaan,” ujar Abdul Ra’ub.

Ia juga menegaskan pentingnya pencatatan nikah di KUA agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum secara negara.

Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja, Shofa Nailin Na’im, menyampaikan bahwa kesiapan menikah tidak cukup hanya didasari perasaan, tetapi juga harus dibarengi kesiapan mental, spiritual, dan sosial.

“Menikah bukan hanya soal cinta, tetapi juga soal tanggung jawab, kedewasaan, dan kesiapan membangun keluarga yang harmonis. Karena itu, generasi muda harus menyiapkan diri dengan pendidikan dan akhlak yang baik,” jelas Shofa Nailin Na’im.

Sementara itu, guru Pendidikan Agama Islam SMA Negeri 1 Karangreja, Syifaul Mannan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi metode pembelajaran yang efektif karena siswa dapat memahami materi fikih secara langsung melalui pengalaman nyata.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa karena memberikan pengalaman baru yang tidak hanya menambah wawasan keagamaan, tetapi juga menanamkan pemahaman tentang pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang.(*)

Kontributor : Saryono (PAI KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto

Kamis, 09 April 2026

Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja Tegaskan Nasioanalisme sebagai Syarat Izin Operasional TPQ Nurul Fattah Siwarak

PAI KUA Karangreja saat menyampaikan materi Nasionalisme kepada Dewan Asatid TPQ Nurul Fattah Siwarak di Ruang Kelas TPQ, Kamis (9/4/2026). (Foto: Saryono)

Purbalingga-Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Karangreja, Saryono, Ngamali, dan Shofa Nailin Na’im dalam pendampingan lanjutan pengajuan izin operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Nurul Fattah Siwarak menekankan menyatakan loyalitas terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai syarat utama dalam penerbitan izin operasional, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan lembaga pendidikan keagamaan nonformal oleh penyuluh agama Islam. 
 
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGREJA

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pengelola TPQ dalam melengkapi persyaratan administrasi sekaligus memastikan terpenuhinya komitmen ideologis sebagai dasar dalam pengajuan izin operasional.
 
Mereka menegaskan bahwa TPQ tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar membaca Al-Qur’an, tetapi juga sebagai wadah pembentukan karakter generasi yang berakhlak dan berwawasan kebangsaan.

Pendampingan lanjutan ini dihadiri oleh penyuluh agama Islam dari KUA Karangreja yaitu Saryono, Ngamali, dan Shofa Nailin Na’im, serta diikuti oleh seluruh dewan asatidz TPQ Nurul Fattah Siwarak yang tampak antusias mengikuti setiap tahapan kegiatan.

Menurut Saryono dalam arahannya bahwa, Komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI bukan hanya formalitas administrasi, tetapi menjadi landasan utama dalam mendidik santri agar memiliki sikap moderat, toleran, dan cinta tanah air.

“TPQ harus mampu mengajarkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya paham radikalisme.” Tegasnya.

Selain itu, para pengelola TPQ juga menyatakan kesanggupan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Islam yang damai dan inklusif dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dewan asatidz, Ustadz Manto, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh penyuluh.

“Kami sangat berterima kasih atas bimbingan dan pendampingan dari KUA Karangreja. Kami berharap pendampingan ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar proses perizinan berjalan lancar dan TPQ kami semakin berkembang,” ungkapnya.

Pendampingan dilakukan secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, serta pengecekan langsung kelengkapan berkas yang diperlukan. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan izin operasional.(*)

Kontributor : Saryono (PAI KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto

Rabu, 10 Desember 2025

Dua Sertifikat Wakaf Diserahkan, KUA Karangreja Dampingi Nazhir di Siwarak

Penerimaan dua sertifikat tanah wakaf tambahan yang telah selesai diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Balai Desa Siwarak dengan dihadiri perangkat desa, BPN, nazhir, serta unsur masyarakat, Rabu (10/12/2025). (Foto: Shofa Nailin Na’im)

Purbalingga-Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja, Shofa Nailin Na’im, mendampingi nazhir dalam penerimaan dua sertifikat tanah wakaf tambahan yang telah selesai diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Balai Desa Siwarak dengan dihadiri perangkat desa, BPN, nazhir, serta unsur masyarakat, Rabu (10/12/2025).

Shofa Nailin Na’im menjelaskan, bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi Program Wis Teratasi (Wakaf Ikhlas Tertib Administrasi) yang menjadi komitmen KUA Karangreja dalam memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf di masyarakat. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGREJA

“Dengan terbitnya dua sertifikat tambahan ini, jumlah total sertifikat tanah wakaf yang diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Siwarak kini mencapai 23 sertifikat,” jelasnya.

Adapun dua bidang tanah wakaf yang baru disertifikasi berasal dari dua wakif, yaitu:
1. Solichin

- Alamat: Desa Siwarak RT 04/04
- Luas 144 M2
- Peruntukkan: Musholla Al Ikhlas
2. Taryati
- Alamat: Desa Siwarak RT 02/08
- Luas 136 M2
- Peruntukkan: Musholla Al Ikhlas 
Suasana acara penerimaan sertifikat tanah wakaf melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Balai Desa Siwarak dengan dihadiri perangkat desa, BPN, nazhir, serta unsur masyarakat, Rabu (10/12/2025). (Foto: Shofa Nailin Na’im)
 
Seluruh proses dan pengelolaan wakaf dari kedua wakif tersebut dilakukan melalui nazhir organisasi, yakni Saryono selaku Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang bertanggung jawab mengelola, menjaga, dan memastikan pemanfaatan aset wakaf sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.

Melalui sertifikasi ini, kedua bidang tanah wakaf memperoleh kepastian hukum dan perlindungan administratif yang memberikan jaminan atas keberlangsungan dan keamanan aset wakaf. Sertifikat yang diterbitkan menjadi dasar kuat bagi nazhir dalam mengelola wakaf secara tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.

KUA Karangreja melalui Program Wis Teratasi berkomitmen untuk terus melakukan pendataan, pendampingan, dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kecamatan Karangreja. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih tertib, transparan, amanah, dan berkelanjutan.(*)
 

Kontributor : Shofa Nailin Na’im (PAI KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto

Purbalingga Carnival 2026, Kemenag Purbalingga Tampilkan Layanan dan Budaya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga saat memberikan gunungan buah dan sayuran kepada Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dan ...