Purbalingga-Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga melaksanakan kegiatan kunjungan dan pembelajaran materi pernikahan dan perceraian dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
di Kantor Urusan Agama (KUA) Karangmoncol, Senin (7/4/2026).
Rombongan siswa disambut hangat oleh Kepala KUA Karangmoncol, Husen S.Pd.I, beserta para Penyuluh Agama Islam yang turut mendampingi jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman yang benar mengenai hukum dan prosedur pernikahan serta perceraian dalam Islam dan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGMONCOL%202
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi wawancara dan diskusi interaktif. Dalam kesempatan tersebut, Husen S.Pd.I menjelaskan secara rinci mengenai proses administrasi pernikahan, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, hingga faktor-faktor yang sering menjadi penyebab terjadinya perceraian. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan ekonomi dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus yang sering terjadi di masyarakat serta peran KUA dalam memberikan bimbingan dan mediasi kepada pasangan suami istri.
Selain itu, para Penyuluh Agama Islam KUA Karangmoncol turut memberikan penjelasan mengenai program bimbingan perkawinan (bimwin) yang bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan praktis kepada siswa, sehingga mereka tidak hanya memahami teori, tetapi juga realitas di lapangan terkait pernikahan dan perceraian. Dengan demikian, siswa dapat lebih siap dalam menghadapi kehidupan berumah tangga di masa depan serta mampu mengambil keputusan yang bijak sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku.(*)
Kontributor: Sisa Rahayu/PAI KUA Karangmoncol
Editor: Imam Edisiswanto


Tidak ada komentar:
Posting Komentar