Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri ipari. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri ipari. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Februari 2026

IPARI Purbalingga Matangkan Rencana Raker 2026, Perkuat Program Penyuluhan yang Berdampak bagi Umat

Ketua PD IPARI Kabupaten Purbalingga, Khikam Aziz (kanan) di damping Sekretaris, Edi Rudjito saat menyampaikan arahan rencana program Raker IPARI Tahun 2026 di Sekretariat IPARI Kecamatan Mrebet, Kamis (6/2/2026). (Foto: Wiwit Aryati)

Purbalingga-Pengurus Daerah (PD) Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Purbalingga menggelar musyawarah persiapan Rapat Kerja (Raker) IPARI Tahun 2026 di Sekretariat IPARI Kecamatan Mrebet, Kamis (6/2/2026) kemarin.

 

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan arah kebijakan serta menyusun kerangka program kerja IPARI agar lebih terencana, relevan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Musyawarah tersebut diikuti oleh jajaran pengurus PD IPARI Kabupaten Purbalingga dengan suasana penuh semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyuluhan agama. Dalam forum ini, para pengurus membahas berbagai rencana strategis yang akan menjadi pijakan program kerja IPARI sepanjang tahun 2026.

 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search?q=ipari 

 

Ketua PD IPARI Kabupaten Purbalingga, Khikam Aziz, di damping Sekretaris, Edi Rudjito dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan program kerja yang berorientasi pada kebutuhan riil umat serta selaras dengan arah kebijakan pemerintah.

 

Suasana musyawarah persiapan rencana program Raker IPARI Tahun 2026 di Sekretariat IPARI Kecamatan Mrebet, Kamis (6/2/2026). (Foto: Wiwit Aryati)
Menurutnya, penyuluh agama memiliki peran strategis dalam memberikan pembinaan dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat.

 

“Program yang disusun harus terukur dan relevan dengan kebutuhan umat sehingga dampaknya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, program IPARI juga harus selaras dengan kebijakan Kementerian Agama, termasuk Asta Protas Kemenag serta Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,” tegas Khikam.

 

Ia juga menekankan bahwa sinergi antara program IPARI dengan Kementerian Agama menjadi kunci penting dalam memperkuat peran penyuluh agama di tengah dinamika kehidupan masyarakat.

 

Program kerja yang disusun ke depan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menyentuh aspek pembinaan, pendampingan, serta pemberdayaan umat secara berkelanjutan.

 

Dalam musyawarah tersebut, disepakati susunan kepanitiaan Raker IPARI Tahun 2026 dengan menunjuk Artanti Laili Zulaiha sebagai Ketua Panitia Pelaksana.

 

Selain itu, rencana kegiatan Raker juga akan diisi dengan sosialisasi aplikasi e-PA yang akan disampaikan oleh Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga sebagai upaya penguatan digitalisasi pelayanan penyuluhan agama.

 

Melalui musyawarah persiapan ini, PD IPARI Kabupaten Purbalingga berharap pelaksanaan Raker Tahun 2026 dapat menghasilkan program-program yang aplikatif, sinergis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

 

Dengan demikian, keberadaan penyuluh agama tidak hanya hadir sebagai pendamping spiritual, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendukung pembangunan keagamaan dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Purbalingga.(*)

 

Kontributor: Wiwit Aryati

Editor: Imam Edi Siswanto 

Sabtu, 24 Mei 2025

Dua Tahun IPARI Purbalingga: Mewujudkan Organisasi yang Berdaya dan Berdampak bagi Umat


Dua Tahun IPARI Purbalingga: Mewujudkan Organisasi yang Berdaya dan Berdampak bagi Umat
Oleh: Imam Edi Siswanto
Ketua Tim Efektif Media Sosial Penyuluh Agama Islam Kemenag Purbalingga Masa Bhakti 2025-2029


Purbalingga – Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Purbalingga akan memasuki usia dua tahun pada 26 Mei 2025.

Rakernas ke 2 Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PP IPARI) yang rencanaya akan dilaksanakan pada 25 - 27 Mei 2025, mengusung tema “Mewujudkan IPARI Berdaya dan Berdampak”.  

ARTIKEL TERKAIT:

https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/kepala-kankemenag-purbalingga-branding.html
https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/02/zahid-khasani-penyuluh-agama-islam.html
https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/menanam-untuk-surga-lingkungan-sehat.html
https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/plt-kasi-bimas-islam-kankemenag.html
https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/eco-office-kua-kalimanah-wujudkan.html
https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/aksi-nyata-cinta-lingkungan-kua-dan.html

Pada Momen ini menjadi refleksi penting atas perjalanan organisasi dalam memperkuat peran Penyuluh Agama di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Selama dua tahun terakhir, Pengurus Daerah (PD) IPARI Purbalingga telah menunjukkan kiprah nyata melalui berbagai program edukatif, sosial, dan pembinaan keagamaan yang menjangkau akar rumput.

Kegiatan seperti penyuluhan moderasi beragama, penguatan peran keluarga, dan pemberdayaan umat telah menjadi bukti bahwa IPARI tak hanya hadir, tetapi juga memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan IPARI yang berdaya dan berdampak, kami di Tim Media Sosial fokus menjadikan platform digital sebagai sarana dakwah yang aktif, adaptif, dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Dengan strategi konten yang kreatif, kolaborasi bersama tokoh dan komunitas lokal, serta pendekatan komunikasi yang akrab dengan generasi muda, kami ingin memastikan bahwa pesan-pesan penyuluhan agama bisa hadir secara konsisten, membangun nilai, dan relevan dengan tantangan zaman.

Di era digital, peran media sosial sangat krusial dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang sejuk, inklusif, dan mencerdaskan. Kami di Tim Media Sosial IPARI Purbalingga berkomitmen menjadikan platform digital sebagai ruang dakwah yang solutif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan umat.

Melalui konten-konten kreatif dan bernilai, kami ingin membuktikan bahwa Tim Media Sosial Penyuluh Agama Islam Kemenag Purbalingga benar-benar dapat mendukung dan membuktikan bahwa IPARI Purbalingga berdaya dan memberi dampak positif, terutama bagi generasi muda.

Menurut hemat kami, bahwa keberdayaan organisasi bukan hanya dilihat dari jumlah kegiatan, tetapi dari sejauh mana kegiatan itu memberikan manfaat jangka panjang.

Sebagai organisasi profesioanal, IPARI tidak sekadar hadir sebagai organisasi formal, tapi menjadi kekuatan moral dan sosial yang betul-betul berdampak di tengah masyarakat.

Sementara itu, Harlah ke 2 IPARI dengan tema Penyuluh Agama Cinta Bumi, kami di Tim Media Sosial terus berupaya menjadikan media digital sebagai ruang dakwah yang tidak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga kepedulian terhadap lingkungan.

Melalui kampanye digital bertema ‘Cinta Bumi: Zero Waste & Eco Enzyme’, kami ingin mengajak masyarakat melihat bahwa mencintai lingkungan adalah bagian dari iman dan tanggung jawab keagamaan.

Kami mengemas pesan ini secara kreatif dan edukatif, agar bisa diterima luas, khususnya oleh generasi muda yang sangat akrab dengan media sosial.

Dengan semangat kebersamaan, IPARI Purbalingga kini juga menitikberatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Program sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan penyuluhan yang lebih kontekstual dan solutif bagi permasalahan umat saat ini.

Tahun kedua ini menjadi titik tolak untuk memperkuat kapasitas penyuluh melalui pelatihan, peningkatan literasi digital, dan penyusunan modul-modul dakwah yang relevan.

Dengan semangat “berdaya dan berdampak,” IPARI Purbalingga insyaallah siap menjadi pelopor gerakan keagamaan yang mencerahkan, menyejukkan dan menginspirasi.

Selamat berRakernas ke 2 dan Selamat Harlah ke 2 IPARI, semoga sukses dan senantiasa membawa manfaat bagi umat.(*)


Kamis, 12 Februari 2026

Menguatkan Sinergi, Menata Langkah: Rakerda PD IPARI Purbalingga Perkuat Profesionalisme Penyuluh untuk Umat

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, Moh. Nur Hidayat (kiri). saat menyampaikan sambutan dan arahan pada Rakerda PD IPARI Kabupaten Purbalingga di Sekretariat PD IPARI Purbalingga, di Kecamatan Mrebet, Kamis (12/2/2026).(Foto: Dok PD IPARI Purbalingga)

Purbalingga-Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Islam Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Sekretariat PD IPARI Purbalingga, Kecamatan Mrebet, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam menyatukan visi, mempererat silaturahmi, sekaligus menyusun arah program kerja penyuluhan keagamaan yang lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat.

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search?q=Zahid+Khasani

Ketua PD IPARI Purbalingga, Khikam Aziz, saat sambutan pada Rakerda PD IPARI Kabupaten Purbalingga di Sekretariat PD IPARI Purbalingga, di Kecamatan Mrebet, Kamis (12/2/2026).(Foto: Dok PD IPARI Purbalingga)

Rakerda secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Rakerda merupakan forum musyawarah penting untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat komitmen para penyuluh agama.

Zahid juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS yang telah purna tugas atas dedikasi dan pengabdian mereka selama ini, serta mengucapkan terima kasih kepada PD IPARI atas kontribusinya dalam mendukung program pembinaan umat.

Zahid Khasani mendorong seluruh pengurus untuk menyusun program kerja yang efektif dan efisien, dengan tujuan yang jelas, pemanfaatan waktu dan sumber daya manusia yang optimal, serta target yang terukur.

Ia juga berpesan agar para penyuluh terus menjaga profesionalitas, tanggung jawab, amanah, dan sikap ramah dalam menjalankan tugas. Menurutnya, keberhasilan penyuluh dapat dilihat dari meningkatnya kesadaran dan kualitas keberagamaan masyarakat yang dibina.

Sementari itu, Ketua PD IPARI Purbalingga, Khikam Aziz, dalam sambutannya menegaskan bahwa, Rakerda bukan sekadar forum pembahasan rencana kerja, tetapi juga sarana konsolidasi organisasi dan penguatan silaturahmi antarpenyuluh.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas capaian prestasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Terima kasih kepada seluruh pengurus dan rekan-rekan penyuluh non-PNS yang telah purna tugas. Semoga kerja sama dan silaturahmi yang telah terjalin tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 37 pengurus daerah dan delapan Penyuluh Agama Islam non-PNS yang masa kontrak kerjanya berakhir pada tahun 2025. Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars IPARI, pembacaan doa.

Melalui Rakerda ini, PD IPARI Purbalingga diharapkan semakin solid dan mampu meningkatkan peran strategis penyuluh agama dalam menebarkan manfaat bagi umat, sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas dan berintegritas.(*)

Kontributor: Fitriana Pusporini (PAI KUA Kutasari)
Editor: Imam Edi Siswanto

Jumat, 27 Maret 2026

PD IPARI Purbalingga Matangkan Silaturahmi Akbar, Berikut Informasinya

Sekretariat PD IPARI Purbalingga di Jalan Raya Mangunegara - Mrebet - Purbalingga, Jumat (27/3/2026). (Foto: Imam Edi Siswanto)

Purbalingga-Panitia kegiatan Silaturahmi Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Purbalingga terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan acara yang rencananya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 mendatang. 

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi panitia yang digelar pada Jumat (27/3/2026), dengan dihadiri 19 orang dari total 25 undangan. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2026/02/menguatkan-peran-penyuluh-pd-ipari.html

Rapat dibuka oleh Sekretaris PD IPARI Purbalingga, Edi Rujito, dilanjutkan dengan sambutan Ketua PD IPARI Purbalingga, Khikam Aziz. Dalam arahannya, Khikam menekankan pentingnya kegiatan silaturahmi sebagai momentum memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kinerja penyuluh agama agar lebih berdampak di tengah masyarakat.

Kegiatan silaturahmi direncanakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan dua opsi lokasi yakni D’Pari Resto Purbalingga dan Masjid Watu Sanggar Mangkunegara, Mrebet. 

"Insyaallah acara tersebut akan menghadirkan narasumber Bapak Kyai H. Zahid Khasani, pengasuh Pondok Pesantren Miftahussholihin, Banjarnegara," ucap Khikam.

Menurutnya, kegiatan silaturahmi ini diharapkan mampu mendorong sinergi yang lebih kuat antarpenyuluh agama dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. 

Sebanyak 98 penyuluh agama se-Kabupaten Purbalingga dijadwalkan hadir, bersama undangan dari unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, termasuk Kepala Kantor dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Total peserta diperkirakan mencapai 100 orang.

Sekretaris PD IPARI Purbalingga, Edi Rujito, (kiri) dan Ketua PD IPARI Purbalingga, Khikam Aziz saat memimpin rapat Panitia di Sekretariat PD IPARI Purbalingga di Jalan Raya Mangunegara - Mrebet - Purbalingga, Jumat (27/3/2026). (Foto: Imam Edi Siswanto)

Sementara itu, Ketua Panitia, Arin Hidayat, menyampaikan bahwa susunan kepanitiaan telah dibentuk dan dibagi sesuai tugas masing-masing. Sejumlah petugas acara juga telah ditetapkan, di antaranya MC oleh Esti Yuliamah dan Romliyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Miftahul Fikri, doa oleh Kyai Umar Abdul Fatah, serta operator lagu kebangsaan dan Mars IPARI oleh Mustolah. Dan untuk tim penerima tamu akan dikoordinatori oleh Saryono bersama Muhtarom Amin Yusuf, Asih, dan seluruh panitia.

Untuk rangkaian acara akan diawali dengan pra-acara berupa penampilan hadroh modern, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars IPARI. Adapun susunan acara inti meliputi pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa, laporan panitia, sambutan Ketua PD IPARI, mau’idhoh hasanah sekaligus doa, rapat koordinasi PD IPARI, serta penutup.

Panitia menegaskan bahwa persiapan akan terus dimatangkan dan setiap perubahan akan diinformasikan lebih lanjut. 

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah strategis untuk memperkuat peran penyuluh agama sebagai garda terdepan dalam pembinaan umat.(*)

Kontributor: Nur Asih Utami (Sekretaris Panitia Silaturahmi PD IPARI Purbalingga)
Editor: Imam Edi Siswanto

Selasa, 11 Maret 2025

ANGGARAN DASAR IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA


ANGGARAN DASAR
IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA
 
MUQADDIMAH

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa, setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju kehidupan masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, bermartabat dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.

Penyuluh Agama Indonesia sebagai warga bangsa, sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawabnya kepada umat manusia dan bangsa, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan keprofesian. Penyuluh Agama bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam mengembangkan profesionalisme serta kemandirian dengan berperan serta dalam pembangunan hukum nasional yang dicita- citakan.

Sesuai dengan tujuan umum terbentuknya organisasi Profesi yang mengedepankan pentingnya independensi dan otonomi profesi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, maka dalam darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan agama, Penyuluh Agama Indonesia perlu meningkatkan profesionalisme dan peran sebagai agen pembaharu (agent of change) dan agen pembangunan (agent of development) terutama dalam advokasi agama dengan berpegang teguh pada sumpah Penyuluh Agama dan kode etik Kepenyuluhan Agama Indonesia, menuju kehidupan masyarakat yang sehat dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 Pasal 28e ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Meyakini bahwa tujuan dan cita-cita organisasi hanya dapat dicapai atas petunjuk Tuhan Yang Maha Esa disertai usaha-usaha teratur, terencana dan penuh kebijakan, digerakkan dengan pedoman yang berbentuk anggaran dasar maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPARI sebagai berikut:

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/anggaran-rumah-tangga-ikatan-penyuluh.html

 BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Bernama Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia, selanjutnya disingkat IPARI;
(2) IPARI ditetapkan berdirinya di Jakarta tanggal 26 Mei 2023;
(3) IPARI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 BAB II ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2
PARI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
IPARI bertujuan :
(1) Membina dan mengembangkan Kompetensi Penyuluh Agama yang profesional dan berintegritas;
      Menjalin persatuan dan kesatuan Penyuluh Agama;
(3) Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penyuluh Agama;
(4) Memberikan perlindungan profesi dan advokasi/ atau konsultasi hukum;
(5) Membangun kerjasama sinergis dengan Instansi Pembina dan instansi terkait lainnya.

 BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN SIFAT


Pasal 4 Tugas
IPARI mempunyai tugas :

(1) Menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama;

(2) Memberikan advokasi atau konsultasi;

(3) Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; dan

(4) Menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina.

 

Pasal 5 Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, IPARI menyelenggarakan fungsi :

(1) Informatif: penyampaian kebijakan dan informasi dari Instansi Pembina;

(2) Koordinatif terkait pelaksanaan program dan kegiatan Penyuluh Agama;

(3) Aspiratif: menerima dan menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama;

(4) Edukatif: Pengembangan profesi, Peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan dan kebangsaan serta pengembangan kreatifitas Penyuluh Agama;

(5) Konsultatif dan advokatif: Permasalahan hukum, Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, perlindungan profesi dan kesejahteraan Penyuluh Agama;

(6) Administratif: pemberian rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina;

(7) Pemberdayaan sosial keagamaan dan pembangunan.

Pasal 6 Sifat

IPARI bersifat egaliter, fungsional, partisipatif dan kreatif.

BAB IV KEANGGOTAAN

Pasal 7
(1) Setiap Penyuluh Agama wajib menjadi Anggota IPARI;
(2) Anggota IPARI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan;
(3) Pokok-pokok penjelasan tentang keanggotaan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V KEPENGURUSAN 

Pasal 8

(1) Kepengurusan IPARI pada tingkat pusat disebut Pengurus Pusat disingkat PP;
(2) Kepengurusan IPARI tingkat provinsi disebut Pengurus Wilayah disingkat PW;
(3) Kepengurusan IPARI pada tingkat kabupaten/kota disebut Pengurus Daerah disingkat PD.


Pasal 9
(1) Pengurus Pusat terdiri dari :

a. Majelis Kehormatan Etik;

b. Ketua Umum;

c. Ketua-ketua (minimal 3 ketua);

d. Sekretaris Umum;

e. Sekretaris-sekretaris (minimal 3 sekretaris);

f. Bendahara Umum;

g. Bendahara-bendahara (minimal 3 bendahara).

(2) Departemen-departemen : Departemen Organisasi, Depatemen Hubungan Lintas Sektoral dan Informasi Publik, Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Disiplin dan Etika Profesi, Departemen Hukum dan Advokasi, Departemen Pengembangan Profesi dan Penilaian Kinerja, Departemen Sosial, Seni, dan Budaya, Departemen Hubungan Luar Negeri dan Departemen Moderasi Beragama;

(3) Penentuan jumlah Departemen ditentukan berdasarkan kebutuhan;

(4) Ketua Umum IPARI dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua periode;

(5) Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional atas seluruh jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Kode Perilaku Penyuluh Agama serta semua keputusan Musyawarah Nasional lainnya.



Pasal 10
(1) Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Majelis Kehormatan Etik;

b. Ketua Wilayah;

c. Ketua-ketua (minimal 3 ketua);

d. Sekretaris Wilayah;

e. Sekretaris-sekretaris (minimal 3 sekretaris);

f. Bendahara Wilayah;

g. Bendahara-bendahara (minimal 3 bendahara).

(2) Ketua Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah untuk satu periode dan dapat dipilihkembali sebanyak-banyaknya dua periode;

(3) Pengurus Wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah atas seluruh jalannya organisasi, terutama mengenai kegiatan-kegiatan daerah di wilayahnya;

(4) Bidang-bidang disesuaikan dengan departemen-departemen yang sudah ada di Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan kebutuhan setempat;

(5) Pengurus   Wilayah   menjalankan    instruksi Pengurus   Pusat      yang               berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas keorganisasian.



Pasal 11
Pengurus Daerah menjalankan instruksi pengurus pusat dan wilayah yang berkaitandengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.

(1) Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Ketua Daerah;

b. Ketua-ketua (minimal 2 ketua);

c. Sekretaris Daerah;

d. Sekretaris-sekretaris (minimal 2 sekretaris);

e. Bendahara Daerah;

f. Bendahara-bendahara (minimal 2 bendahara).

(2) Seksi-seksi disesuaikan dengan bidang-bidang yang sudah ada di Pengurus Wilayah dengan mempertimbangkan kebutuhan setempat;

(3) Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah atas seluruh jalannya organisasi Daerah;

(4) Pengurus Daerah menjalankan instruksi pengurus pusat dan wilayah yang berkaitandengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.



Pasal 12
Masa Jabatan pengurus IPARI pada setiap tingkatan adalah 4 (empat) tahun.

BAB VI MAJELIS KEHORMATAN ETIK

Pasal 13

Majelis Kehormatan Etik pada tingkat Pusat terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan;

(1) Majelis Kehormatan Etik pada tingkat wilayah terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan;

(2) Majelis Kehormatan Etik berjumlah 3 orang;

(3) Majelis Kehormatan Etik memiliki tugas dan fungsi mengawasi, membina, menegakkan nilai-nilai kode etik dan kode perilaku Penyuluh Agama;

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Etik diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VII POKOK-POKOK PERHIMPUNAN
Kedaulatan
 
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi adalah Musyawarah Nasional.
Musyawarah dan Rapat-rapat

Pasal 15

Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
(1) Musyawarah Nasional (Munas);
(2) Musyawarah Nasional luar biasa (Munaslub);
(3) Rapat Pimpinan Tingkat Nasional (Rapimnas);
(4) Rapat Kerja Tingkat Nasional (Rakernas);
(5) Rapat Pleno;
(6) Rapat Koordinasi.
 
Pasal 16
Musyawarah dan Rapat-Rapat di Tingkat Wilayah terdiri dari :
(1) Musyawarah Wilayah (Muswil);
(2) Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil);
(3) Rapat Pleno;
(4) Rapat Koordinasi.

Pasal 17
Musyawarah dan Rapat-Rapat di Tingkat Daerah terdiri dari :
(1) Musyawarah Daerah (Musda);
(2) Rapat Kerja Daerah (Rakerda);
(3) Rapat Pleno;
(4) Rapat Koordinasi.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII WILAYAH KERJA

Pasal 19

(1) Wilayah Kerja Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara-negara yang menjadi pusat konsentrasi warga Negara Indonesia yang memiliki hubungan diplomatik antar negara, yang dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;

(2) Wilayah Kerja Pengurus Wilayah meliputi wilayah provinsi yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah dan berkedudukan di Ibukota Provinsi;

(3) Wilayah Kerja Pengurus Daerah meliputi wilayah Kabupaten/Kota dan berkedudukandi Ibukota Kabupaten/Kota.

BAB IX PEMBENTUKAN WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 20

(1) Pengurus Wilayah IPARI dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Daerah;

(2) IPARI Wilayah beranggotakan penyuluh agama yang berkedudukan di satuan wilayah kerja provinsi;

(3) Pengurus Daerah IPARI dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa;

(4) IPARI Daerah beranggotakan penyuluh agama yang berkedudukan di satuan wilayahkerja kabupaten/kota.


Pasal 21
Dalam hal Pengurus Daerah tidak lagi memiliki anggota yang menjadi tanggung jawabnya, maka status keanggotaannya dapat dialihkan pada IPARI Daerah terdekat.

BAB X QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22

(1) Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 peserta musyawarah;

(2) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;

(3) Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak;

(4) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) atau 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah unsur utusan yang hadir.

BAB XI KEKAYAAN ORGANISASI

Perbendaharaan Organisasi

Pasal 23

(1) Keuangan organisasi bersumber dari :

a. Uang Pangkal dan Iuran anggota;

b. Bantuan operasional Instansi Pembina;

c. Sumbangan yang tidak mengikat dan;

d. Usaha lain yang sah.

e. Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24

(1) Kekayaan IPARI adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan inventaris;

(2) Apabila terjadi perubahan atau pembubaran organisasi, maka kekayaan organisasi akan ditentukan dalam musyawarah Pusat luar biasa yang mengatur hal tersebut.

BAB XII SANKSI

Pasal 25

(1) Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Kode Perilaku dan atau Peraturan Perkumpulan dikenakan sanksi;

(2) Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sementara keanggotaan, atau pemberhentian dari keanggotaan Perkumpulan;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat dicapai mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suatu Musyawarah Nasional yang dihadiri secara sah oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta resmi.

BAB XIV PEMBUBARAN

Pasal 27

(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk keperluan itu;

(2) Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus wilayah dan daerah IPARI;

(3) Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang hadir;

(4) Apabila Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut dibuat Berita Acara Pembubaran dengan melampirkan Pedoman Penyelesasian yang berkaitan dengan permasalahan organisasi.

 

Ditetapkan Di Jakarta
Pada tanggal 26 MEI 2023

 

Sumber: IPARI Pusat
Editor Imam Edi Siswanto

KUA Kalimanah Gerak Cepat Sukseskan Program BRUN

Kepala KUA Kalimanah, Drs. H. Kholidin, M.S.I. (depan) pada acara Rakor dan Quality Control  di aula kantor PPAI Kecamatan Kalimanah, Rabu (...