IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa, setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju kehidupan masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, bermartabat dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Penyuluh Agama Indonesia sebagai warga bangsa, sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawabnya kepada umat manusia dan bangsa, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan keprofesian. Penyuluh Agama bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam mengembangkan profesionalisme serta kemandirian dengan berperan serta dalam pembangunan hukum nasional yang dicita- citakan.
Sesuai dengan tujuan umum terbentuknya organisasi Profesi yang mengedepankan pentingnya independensi dan otonomi profesi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, maka dalam darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan agama, Penyuluh Agama Indonesia perlu meningkatkan profesionalisme dan peran sebagai agen pembaharu (agent of change) dan agen pembangunan (agent of development) terutama dalam advokasi agama dengan berpegang teguh pada sumpah Penyuluh Agama dan kode etik Kepenyuluhan Agama Indonesia, menuju kehidupan masyarakat yang sehat dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 Pasal 28e ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Meyakini bahwa tujuan dan cita-cita organisasi hanya dapat dicapai atas petunjuk Tuhan Yang Maha Esa disertai usaha-usaha teratur, terencana dan penuh kebijakan, digerakkan dengan pedoman yang berbentuk anggaran dasar maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPARI sebagai berikut:
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/anggaran-rumah-tangga-ikatan-penyuluh.html
BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Bernama Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia, selanjutnya disingkat IPARI;(2) IPARI ditetapkan berdirinya di Jakarta tanggal 26 Mei 2023;
(3) IPARI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB
II ASAS DAN TUJUAN
(1) Membina dan mengembangkan Kompetensi Penyuluh Agama yang profesional dan berintegritas;
Menjalin persatuan dan kesatuan Penyuluh Agama;
(3) Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penyuluh Agama;
(4) Memberikan perlindungan profesi dan advokasi/ atau konsultasi hukum;
(5) Membangun kerjasama sinergis dengan Instansi Pembina dan instansi terkait lainnya.
BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN SIFAT
(1) Menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama;
(2) Memberikan advokasi atau konsultasi;
(3) Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; dan
(4) Menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina.
Pasal 5 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, IPARI menyelenggarakan fungsi :
(1) Informatif: penyampaian kebijakan dan informasi dari Instansi Pembina;
(2) Koordinatif terkait pelaksanaan program dan kegiatan Penyuluh Agama;
(3) Aspiratif: menerima dan menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama;
(4) Edukatif: Pengembangan profesi, Peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan dan kebangsaan serta pengembangan kreatifitas Penyuluh Agama;
(5) Konsultatif dan advokatif: Permasalahan hukum, Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, perlindungan profesi dan kesejahteraan Penyuluh Agama;
(6) Administratif: pemberian rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina;
(7) Pemberdayaan sosial keagamaan dan pembangunan.
Pasal 6 Sifat
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Setiap Penyuluh Agama wajib menjadi Anggota IPARI;
(2) Anggota IPARI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan;
(3) Pokok-pokok penjelasan tentang keanggotaan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1) Kepengurusan IPARI pada tingkat pusat disebut Pengurus Pusat disingkat PP;(2) Kepengurusan IPARI tingkat provinsi disebut Pengurus Wilayah disingkat PW;
(3) Kepengurusan IPARI pada tingkat kabupaten/kota disebut Pengurus Daerah disingkat PD.
a. Majelis Kehormatan Etik;
b. Ketua Umum;
c. Ketua-ketua (minimal 3 ketua);
d. Sekretaris Umum;
e. Sekretaris-sekretaris (minimal 3 sekretaris);
f. Bendahara Umum;
g. Bendahara-bendahara (minimal 3 bendahara).
(2) Departemen-departemen : Departemen Organisasi, Depatemen Hubungan Lintas Sektoral dan Informasi Publik, Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Disiplin dan Etika Profesi, Departemen Hukum dan Advokasi, Departemen Pengembangan Profesi dan Penilaian Kinerja, Departemen Sosial, Seni, dan Budaya, Departemen Hubungan Luar Negeri dan Departemen Moderasi Beragama;
(3) Penentuan jumlah Departemen ditentukan berdasarkan kebutuhan;
(4) Ketua Umum IPARI dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua periode;
(5)
Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional atas seluruh
jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Kode Perilaku Penyuluh Agama serta semua
keputusan Musyawarah Nasional lainnya.
a. Majelis Kehormatan Etik;
b. Ketua Wilayah;
c. Ketua-ketua (minimal 3 ketua);
d. Sekretaris Wilayah;
e. Sekretaris-sekretaris (minimal 3 sekretaris);
f. Bendahara Wilayah;
g. Bendahara-bendahara (minimal 3 bendahara).
(2) Ketua Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah untuk satu periode dan dapat dipilihkembali sebanyak-banyaknya dua periode;
(3) Pengurus Wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah atas seluruh jalannya organisasi, terutama mengenai kegiatan-kegiatan daerah di wilayahnya;
(4) Bidang-bidang disesuaikan dengan departemen-departemen yang sudah ada di Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan kebutuhan setempat;
(5)
Pengurus Wilayah menjalankan instruksi Pengurus Pusat
yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas-tugas keorganisasian.
(1) Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Daerah;
b. Ketua-ketua (minimal 2 ketua);
c. Sekretaris Daerah;
d. Sekretaris-sekretaris (minimal 2 sekretaris);
e. Bendahara Daerah;
f. Bendahara-bendahara (minimal 2 bendahara).
(2)
Seksi-seksi disesuaikan dengan bidang-bidang yang sudah ada di Pengurus Wilayah
dengan mempertimbangkan kebutuhan setempat;
(3)
Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah atas seluruh jalannya
organisasi Daerah;
(4)
Pengurus Daerah menjalankan instruksi pengurus pusat dan wilayah yang
berkaitandengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
BAB
VI MAJELIS KEHORMATAN ETIK
Pasal 13
Majelis Kehormatan Etik pada tingkat Pusat terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan;
(1) Majelis Kehormatan Etik pada tingkat wilayah terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan;
(2) Majelis Kehormatan Etik berjumlah 3 orang;
(3) Majelis Kehormatan Etik memiliki tugas dan fungsi mengawasi, membina, menegakkan nilai-nilai kode etik dan kode perilaku Penyuluh Agama;
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Etik diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Musyawarah dan Rapat-rapat
Pasal 15
Musyawarah dan Rapat terdiri dari : (1) Musyawarah Nasional (Munas);
(2) Musyawarah Nasional luar biasa (Munaslub);
(3) Rapat Pimpinan Tingkat Nasional (Rapimnas);
(4) Rapat Kerja Tingkat Nasional (Rakernas);
(5) Rapat Pleno;
(6) Rapat Koordinasi.
(2) Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil);
(3) Rapat Pleno;
(4) Rapat Koordinasi.
(1) Musyawarah Daerah (Musda);
(2) Rapat Kerja Daerah (Rakerda);
(3) Rapat Pleno;
(4) Rapat Koordinasi.
BAB
VIII WILAYAH KERJA
Pasal 19
(1) Wilayah Kerja Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara-negara yang menjadi pusat konsentrasi warga Negara Indonesia yang memiliki hubungan diplomatik antar negara, yang dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
(2) Wilayah Kerja Pengurus Wilayah meliputi wilayah provinsi yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah dan berkedudukan di Ibukota Provinsi;
(3)
Wilayah Kerja Pengurus Daerah meliputi wilayah Kabupaten/Kota dan
berkedudukandi Ibukota Kabupaten/Kota.
BAB
IX PEMBENTUKAN WILAYAH DAN DAERAH
Pasal 20
(1) Pengurus Wilayah IPARI dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Daerah;
(2) IPARI Wilayah beranggotakan penyuluh agama yang berkedudukan di satuan wilayah kerja provinsi;
(3) Pengurus Daerah IPARI dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa;
(4)
IPARI Daerah beranggotakan penyuluh agama yang berkedudukan di satuan
wilayahkerja kabupaten/kota.
BAB X QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
(1) Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 peserta musyawarah;
(2) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
(3) Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak;
(4)
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) atau 50% (lima puluh persen) ditambah 1
(satu) orang dari jumlah unsur utusan yang hadir.
BAB
XI KEKAYAAN ORGANISASI
Perbendaharaan Organisasi
Pasal 23
(1) Keuangan organisasi bersumber dari :
a. Uang Pangkal dan Iuran anggota;
b. Bantuan operasional Instansi Pembina;
c. Sumbangan yang tidak mengikat dan;
d. Usaha lain yang sah.
e.
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
(1) Kekayaan IPARI adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan inventaris;
(2)
Apabila terjadi perubahan atau pembubaran organisasi, maka kekayaan organisasi
akan ditentukan dalam musyawarah Pusat luar biasa yang mengatur hal tersebut.
BAB
XII SANKSI
Pasal 25
(1) Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Kode Perilaku dan atau Peraturan Perkumpulan dikenakan sanksi;
(2) Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sementara keanggotaan, atau pemberhentian dari keanggotaan Perkumpulan;
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
BAB
XIV PEMBUBARAN
Pasal 27
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk keperluan itu;
(2) Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus wilayah dan daerah IPARI;
(3) Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang hadir;
(4) Apabila Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut dibuat Berita Acara Pembubaran dengan melampirkan Pedoman Penyelesasian yang berkaitan dengan permasalahan organisasi.
Ditetapkan Di Jakarta
Pada tanggal 26 MEI 2023
Sumber: IPARI Pusat
Editor Imam Edi Siswanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar