Selasa, 27 Mei 2025

Sidang Tim dan Pemeriksaan Lapangan Tanah Wakaf Masjid Nurul Iman Desa Tlahab Lor



Tim Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga dan Pelaksana Wakaf dan Zakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga saat melaksanakan Sidang Tim dan mengadakan pemeriksaan terhadap tanah wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Selasa (27/5/2025). (Foto: Saryono)

Purbalingga–Dalam rangka legalisasi tanah wakaf untuk penerbitan sertifikat, Tim Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga dan Pelaksana Wakaf dan Zakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Tim dan mengadakan pemeriksaan terhadap tanah wakaf.

Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangreja , Saryono menjelaskan,

Tim Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga dan Pelaksana Wakaf dan Zakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga saat melaksanakan Sidang Tim dan mengadakan pemeriksaan terhadap berkas tanah wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Selasa (27/5/2025). (Foto: Saryono)

Objek wakaf yang diperiksa adalah tanah seluas 279 meter persegi yang diperuntukkan bagi Masjid Nurul Iman di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Selasa (27/5/2025).

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/pai-kua-karangreja-urus-sertifikat.html

“Acara dilanjutkan dengan pengecekan wilayah tanah wakaf yang sudah berdiri bangunan Masjid Nurul Iman, dan sesuai dengan batas-batas yang tertera dipengajuan,” jelasnya.

Ia berharap, sertifikat tanah wakaf segera bias diterbitkan dari ATR/BPN Kabupaten Purbalingga, karena sudah memenuhi syarat pencocokan antara berkas pengajuan dan keadan dilapangan.


Foto bersama Tim Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga dan Pelaksana Wakaf dan Zakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga usai melaksanakan Sidang Tim dan mengadakan pemeriksaan terhadap tanah wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Selasa (27/5/2025). (Foto: Saryono)

Acara yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Tlahab Lor, dihadiri oleh peserta sidang Saryono selaku Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagi pemohon, Dirmanto selaku Kepala Desa Tlahab Lor sebagi peserta sidang, dan Staff KUA Kecamatan Karangreja.

Acara berjalan dengan lancar tanpa adanya perbedaan data dari yang diajukan dan berkas fisik yang ada di Balai Desa Tlahab Lor.

Kontributor : Saryono
Editor: Imam Edi Siswanto

6 komentar:

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...