Purbalingga-Tim Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Purbalingga melakukan pendampingan pada operator siwak sistem informasi wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Selasa (27/5/2025).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Muhammad Nur Hidayat menjelaskan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengisian data wakaf pada aplikasi Siwak berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search?q=bojongsari
Ia menekankan pentingnya isi data yang akurat, karena informasi yang dimasukkan akan menjadi dasar pengelolaan dan kebijakan wakaf di tingkat pusat.
“Siwak bukan hanya sekedar alat pelaporan tetapi merupakan instrumen strategis dalam menata administrasi perwakafan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Operator Siwak KUA Bojongsari tampak antusias mengikuti arahan dan berdisdiskusi mengenai kendala yang dihadapi selama proses input data.
Nur Hidayat berharap, melalui pendampingan ini KUA Bojongsari semakin optimal dalam mendukung program wakaf produktif dan berkontribusi dalam peningkatan tata kelola wakaf yang profesional di Kabupaten Purbalingga.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke seluruh KUA agar pemanfaatan sifat benar-benar maksimal,” ucapnya.
Pemeriksaan tanah “A”, lanjut Hidayat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah yang dilakukan secara transparan dan akuntabel
Diharapkan kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Bumisari.(*)
Ia menekankan pentingnya isi data yang akurat, karena informasi yang dimasukkan akan menjadi dasar pengelolaan dan kebijakan wakaf di tingkat pusat.
“Siwak bukan hanya sekedar alat pelaporan tetapi merupakan instrumen strategis dalam menata administrasi perwakafan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Operator Siwak KUA Bojongsari tampak antusias mengikuti arahan dan berdisdiskusi mengenai kendala yang dihadapi selama proses input data.
Nur Hidayat berharap, melalui pendampingan ini KUA Bojongsari semakin optimal dalam mendukung program wakaf produktif dan berkontribusi dalam peningkatan tata kelola wakaf yang profesional di Kabupaten Purbalingga.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke seluruh KUA agar pemanfaatan sifat benar-benar maksimal,” ucapnya.
Pemeriksaan tanah “A”, lanjut Hidayat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah yang dilakukan secara transparan dan akuntabel
Diharapkan kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Bumisari.(*)
Kontributor: Dariman (PAI KUA Bojongsari)
Editor: Imam Edi Siswanto
Terimakasih atas kunjungannya
BalasHapusMantap
BalasHapusGood job
BalasHapus