Rabu, 28 Mei 2025

Penyelenggara Gara Zawa Kankemenag Purbalingga dan PAI KUA Bojongsari Bahas Optimalisasi Siwak, Ini Hasilnya

PAI Bojongsari bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Muhammad Nur Hidaya saat melakukan pendampingan pengisian data wakaf pada aplikasi Siwak KUA Bojongsari Selasa (27/05/2025).(FOTO: Tohar)

Purbalingga-Tim Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Purbalingga melakukan pendampingan pada operator siwak sistem informasi wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Selasa (27/5/2025).

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Muhammad Nur Hidayat menjelaskan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengisian data wakaf pada aplikasi Siwak berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search?q=bojongsari

Ia menekankan pentingnya isi data yang akurat, karena informasi yang dimasukkan akan menjadi dasar pengelolaan dan kebijakan wakaf di tingkat pusat.

“Siwak bukan hanya sekedar alat pelaporan tetapi merupakan instrumen strategis dalam menata administrasi perwakafan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

PAI Bojongsari bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Muhammad Nur Hidaya saat melakukan pendampingan pengisian data wakaf pada aplikasi Siwak KUA Bojongsari Selasa (27/05/2025).(FOTO: Tohar)

Dalam kegiatan ini tim juga melakukan verifikasi dan validasi tata tanah wakaf yang telah tercatat serta memberikan bimbingan teknis terkait fitur-fitur terbaru dalam sistem operator KUA Bojongsari.

Operator Siwak KUA Bojongsari tampak antusias mengikuti arahan dan berdisdiskusi mengenai kendala yang dihadapi selama proses input data.

Nur Hidayat berharap, melalui pendampingan ini KUA Bojongsari semakin optimal dalam mendukung program wakaf produktif dan berkontribusi dalam peningkatan tata kelola wakaf yang profesional di Kabupaten Purbalingga.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke seluruh KUA agar pemanfaatan sifat benar-benar maksimal,” ucapnya.

Pemeriksaan tanah “A”, lanjut Hidayat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah yang dilakukan secara transparan dan akuntabel

Diharapkan kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Bumisari.(*)

Kontributor: Dariman (PAI KUA Bojongsari)
Editor: Imam Edi Siswanto

3 komentar:

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...