![]() |
PAI KUA Karangreja sekaligus Nadzir Organisasi Saryono, (kiri) menerima 21 Bidang Sertifikat Tanah Wakaf dari Althof Hanif Tim PTSL BPN Kabupaten Purbalingga, Kamis (8/5/2025) (Foto: Saryono) |
Purbalingga-Proses pengurusan sertifikat tanah wakaf kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini dimanfaatkan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja Saryono yang juga merupakan perwakilan Nazhir Organisasi Kecamatan Karangreja dengan mendaftarkan 21 bidang tanah wakaf melalui Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) Desa Siwarak dalam Program PTSL Tahun Anggaran 2024.
BACA:
https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/alhamdulillah-tpq-ichya-ulumuddin.html
https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/pengertian-wakaf-oleh-ahmad-afandi.html
Saryono menceritakan, bahwa setelah melalui proses selama enam bulan, hasilnya sangat membanggakan, yakni 21 sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan dan dibagikan kepada para nazhir.
“Seluruh tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umat Islam seperti Masjid, Musholla, Pondok Pesantren, Madrasah dan pemakaman,” ucapnya, Kamis (8/5/2025).
Ia menyatakan komitmennya dalam melengkapi semua dokumen penting seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), data wakif, saksi dan dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, program PTSL 2024 memberikan sejumlah manfaat besar dalam pengurusan tanah wakaf, antara lain.
2. Pengumpulan data yang akurat: PTSL membantu mengumpulkan data tanah wakaf yang akurat dan lengkap.
3. Penerbitan sertipikat yang lebih mudah: Dengan PTSL, penerbitan sertipikat wakaf dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
4. Mengurangi biaya: PTSL dapat membantu mengurangi biaya pengurusan sertifikat wakaf.
5. Meningkatkan kepastian hukum: PTSL membantu meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah wakaf.
Sementara itu Suratman, Ketua Pokmas Desa Siwarak, menyambut baik sinergi dengan berbagai pihak dalam mensukseskan program PTSL. “Kami mendukung sepenuhnya pengurusan sertifikat wakaf selama semua persyaratan dan kuota terpenuhi,” ujarnya.
Ucapan terima kasih pun disampaikan kepada Pokmas, jajaran aparat desa, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dukungan penuh terhadap legalisasi tanah wakaf melalui PTSL ini.(*)
Kontributor: Saryono
Editor: Imam Edi Siswanto
Mantaaap Karangreja...👍👍👍
BalasHapusSa' dermo ngayahi tugas
Hapus❤️❤️🔥
BalasHapus