Selasa, 28 April 2026

Siswa SMA N 1 Karangreja Saksikan Langsung Akad Nikah dan Pelajari Syarat Rukun Nikah

Siswa-siswi SMA Negeri 1 Karangreja  foto bersama Kepala KUA Karangreja, Abdul Ra’ub, usai mengikuti kegiatan pembelajaran luar kelas dengan mengikuti penyuluhan tentang syarat dan rukun nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja dan menyaksikan prosesi akad nikah di Ben Dina Hills Karangreja, Selasa (28/4/2026). (Foto: Saryono)

Purbalingga-Siswa-siswi SMA Negeri 1 Karangreja mengikuti kegiatan pembelajaran luar kelas dengan mengikuti penyuluhan tentang syarat dan rukun nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja dan menyaksikan prosesi akad nikah di Ben Dina Hills Karangreja serta, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini merupakan pembelajaran kontekstual yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa tentang tata cara pelaksanaan akad nikah secara langsung, sekaligus mengenalkan syarat dan rukun nikah menurut syariat Islam dan ketentuan hukum negara.

Kegiatan diawali dengan menyaksikan langsung prosesi akad nikah di Ben Dina Hills Karangreja. Para siswa melihat secara langsung rangkaian pelaksanaan akad nikah mulai dari kehadiran calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi, penghulu, hingga prosesi ijab kabul yang berlangsung khidmat. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGREJA 

Melalui pengamatan langsung tersebut, siswa memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan akad nikah sesuai tuntunan agama.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan di KUA Karangreja dengan sesi penyuluhan mengenai syarat dan rukun nikah. Materi disampaikan oleh Kepala KUA Karangreja, Abdul Ra’ub, dan Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja, Shofa Nailin Na’im. 

Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja, Shofa Nailin Na'im saat sedang memberikan penyuluhan tentang Syarat dan Rukun Nikah, Selasa (28/4/2026). (Foto: Saryono)
Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diberikan penjelasan mengenai rukun nikah yang meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul sebagai unsur utama sahnya pernikahan dalam Islam.

Kepala KUA Karangreja, Abdul Ra’ub, menjelaskan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang sakral dan harus dipahami dengan baik sejak dini. Menurutnya, generasi muda perlu dibekali pengetahuan yang benar agar kelak memahami bahwa pernikahan bukan sekadar seremoni, tetapi juga amanah dan tanggung jawab besar.

“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga menyatukan tanggung jawab dan amanah. Karena itu, anak-anak perlu memahami sejak dini bahwa pernikahan harus dipersiapkan dengan ilmu, kesiapan, dan kedewasaan,” ujar Abdul Ra’ub.

Ia juga menegaskan pentingnya pencatatan nikah di KUA agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum secara negara.

Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja, Shofa Nailin Na’im, menyampaikan bahwa kesiapan menikah tidak cukup hanya didasari perasaan, tetapi juga harus dibarengi kesiapan mental, spiritual, dan sosial.

“Menikah bukan hanya soal cinta, tetapi juga soal tanggung jawab, kedewasaan, dan kesiapan membangun keluarga yang harmonis. Karena itu, generasi muda harus menyiapkan diri dengan pendidikan dan akhlak yang baik,” jelas Shofa Nailin Na’im.

Sementara itu, guru Pendidikan Agama Islam SMA Negeri 1 Karangreja, Syifaul Mannan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi metode pembelajaran yang efektif karena siswa dapat memahami materi fikih secara langsung melalui pengalaman nyata.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa karena memberikan pengalaman baru yang tidak hanya menambah wawasan keagamaan, tetapi juga menanamkan pemahaman tentang pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang.(*)

Kontributor : Saryono (PAI KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momen Khidmat, KUA Karanganyar Fasilitasi Ikrar Masuk Islam Warga Desa Karanganyar

Penyerahan syahadah oleh PAI KUA Karanganyar, Muchotib kepada Dyah Hastuti Eko Woro Retno usai proses ikrar masuk Islam  di Aula Balai Nikah...