Purbalingga-Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja, Shofa Nailin Na’im, mendampingi nazhir dalam penerimaan dua sertifikat tanah wakaf tambahan yang telah selesai diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Balai Desa Siwarak dengan dihadiri perangkat desa, BPN, nazhir, serta unsur masyarakat, Rabu (10/12/2025).
Shofa Nailin Na’im menjelaskan, bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi Program Wis Teratasi (Wakaf Ikhlas Tertib Administrasi) yang menjadi komitmen KUA Karangreja dalam memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf di masyarakat.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGREJA
“Dengan terbitnya dua sertifikat tambahan ini, jumlah total sertifikat tanah wakaf yang diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Siwarak kini mencapai 23 sertifikat,” jelasnya.
Adapun dua bidang tanah wakaf yang baru disertifikasi berasal dari dua wakif, yaitu:
1. Solichin
- Luas 144 M2
- Peruntukkan: Musholla Al Ikhlas
- Luas 136 M2
- Peruntukkan: Musholla Al Ikhlas
Melalui sertifikasi ini, kedua bidang tanah wakaf memperoleh kepastian hukum dan perlindungan administratif yang memberikan jaminan atas keberlangsungan dan keamanan aset wakaf. Sertifikat yang diterbitkan menjadi dasar kuat bagi nazhir dalam mengelola wakaf secara tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.
KUA Karangreja melalui Program Wis Teratasi berkomitmen untuk terus melakukan pendataan, pendampingan, dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kecamatan Karangreja. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih tertib, transparan, amanah, dan berkelanjutan.(*)
Editor: Imam Edi Siswanto

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar