Senin, 27 April 2026

KUA Kutasari Fasilitasi Ikrar Wakaf, Tegaskan Nilai Sedekah Jariyah sebagai Investasi Akhirat

Kepala KUA Kecamatan Kutasari, Syarifudin, saat menyerahkan Akta Ikrar Wakaf di kediaman Drs. Endan Yunianto, Desa Munjul, Kecamatan Kutasari. Rabu (22/4/2026). (Foto: Syukur Ariyadi)

Purbalingga–Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutasari, Syarifudin, memimpin langsung prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di kediaman Drs. Endan Yunianto, Desa Munjul, Kecamatan Kutasari. Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh wakif, nazir, para saksi, Kepala KUA beserta staf, serta Ketua Takmir Masjid Hajar Aswad Munjul. Suasana berlangsung khidmat sebagai bagian dari proses legalisasi wakaf yang memiliki nilai ibadah sekaligus kepastian hukum. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KUTASARI

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kutasari menegaskan bahwa ibadah wakaf merupakan wujud kecerdasan spiritual seorang muslim. Wakaf dinilai sebagai amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah pewakif meninggal dunia.

Ia mengutip hadis Rasulullah SAW:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

 “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”

Menurutnya, wakaf menjadi salah satu bentuk sedekah jariyah yang memiliki keutamaan besar karena manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. 

Kepala KUA Kecamatan Kutasari, Syarifudin, saat memimpin prosesi Ikrar Wakaf di kediaman Drs. Endan Yunianto, Desa Munjul, Kecamatan Kutasari. Rabu (22/4/2026). (Foto: Syukur Ariyadi)

Selanjutnya, prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dilakukan oleh wakif, nazir, dan para saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA Kutasari. Proses ini menegaskan pentingnya administrasi wakaf sesuai ketentuan Kementerian Agama, termasuk dokumentasi yang akan diunggah ke Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menutup kegiatan, Kepala KUA juga mengingatkan pentingnya keikhlasan dalam berwakaf dengan mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 92:

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

 “Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…”

Ia berharap, kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk semakin gemar berwakaf sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus investasi pahala jangka panjang.

Melalui kegiatan ini, KUA Kutasari terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam bidang keagamaan, khususnya dalam memfasilitasi legalitas wakaf agar lebih tertib, aman, dan bermanfaat luas bagi umat.(*)

Kontributor: Syukur Ariyadi dan Fitriana Pusporini (PAI KUA Kutasari)
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KUA Kutasari Fasilitasi Ikrar Wakaf, Tegaskan Nilai Sedekah Jariyah sebagai Investasi Akhirat

Kepala KUA Kecamatan Kutasari, Syarifudin, saat menyerahkan Akta Ikrar Wakaf  di kediaman Drs. Endan Yunianto, Desa Munjul, Kecamatan Kutasa...