![]() |
| Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Purbalingga, Sudiono, dalam Pembinaan Penyuluh Agama yang digelar di Aula Uswatun Khasanah kompleks Kankemenag Purbalingga, Jumat (6/3/2026). (Foto: Imam Edi Siswanto) |
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Purbalingga, Sudiono, dalam kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama yang digelar di Aula Uswatun Khasanah kompleks Kankemenag Purbalingga, Jumat (6/3/2026).
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2026/03/penyuluh-agama-diminta-aktif-dukung.html
Dalam pemaparannya, Sudiono menjelaskan bahwa saat ini terdapat penegasan dan penyesuaian terkait aturan gratifikasi yang harus dipahami oleh seluruh ASN, termasuk para Penyuluh Agama.
Ia menegaskan bahwa integritas aparatur merupakan kunci penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.
Menurutnya, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi berbagai bentuk, seperti uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga berbagai fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian tersebut umumnya berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki oleh seorang ASN.
Ia menambahkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri dan berkaitan dengan jabatan dapat memengaruhi keputusan atau pelaksanaan tugas.
Oleh karena itu, setiap bentuk gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan, maka dapat dianggap sebagai bentuk suap.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan sosialisasi dan registrasi GOL KPK sebagai bagian dari penguatan integritas aparatur.Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Analis SDM Kankemenag Purbalingga, Lina Parwati, yang menjelaskan mekanisme registrasi serta pentingnya partisipasi ASN dalam program pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi.
Ia menuturkan bahwa melalui registrasi pada sistem GOL KPK, aparatur dapat lebih mudah memahami prosedur pelaporan gratifikasi sekaligus memperkuat budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah.
Melalui pemahaman yang baik mengenai aturan gratifikasi serta partisipasi aktif dalam program pengendalian gratifikasi, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama dapat terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang bersih dan transparan guna mendukung terwujudnya zona integritas menuju WBBM.(*)
Pewarta: Imam Edi Siswanto


Siap turut serta sukseskan WBBM th 2027.
BalasHapusSiap...siap...siap pasti kita dapat.