Jumat, 07 November 2025

Tindak Lanjut Program Wis Teratasi KUA Karangreja, Ajukan Sertifikat 15 Bidang Tanah Wakaf Desa Gondang ke BPN Purbalingga

PAI KUA Karangrea, Saryono (bertopi) saat wawancara penelusuran riwayat tanah wakaf dengan wakif dan para saksi di Balai Desa Gondag, Kamis (6/11/2025). (Foto: Ngamali)

Purbalingga-Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi perwakafan di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangreja, Penyuluh Agama Islam melaksanakan tindak lanjut program Wis Teratasi (Wakaf Ikhlas Tertib Administrasi) dengan melakukan pengajuan 15 sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga pada Kamis (6/11/2025) kemarin.

Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja, Saryono dan Shofa Nailin Na’im, menelaskan bahwa proses pengajuan dilakukan melalui Pelaksana Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, dengan melibatkan unsur wakif, saksi, dan nazhir, serta dilengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan.

Penandatanganan blangko pengajuan sertifikat wakaf oleh Kepala Desa Gondang, Amin Mustofa dan Wakif, Nazhir serta pihak pihak terkait di Balai Desa Gondag, Kamis (6/11/2025). (Foto: Ngamali).

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/Wakaf
  1. Sebagai bentuk ketertiban administrasi, seluruh berkas yang diajukan telah dilengkapi dengan: Identitas lengkap Wakif, Nazhir, dan Saksi
  2. Blangko Pengajuan Sertifikat Wakaf
  3. Salinan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA Kecamatan Karangreja
  4. Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Desa Gondang
  5. Tanda tangan dan legalisasi dari instansi terkait, termasuk Kepala Desa Gondang dan Kepala KUA Kecamatan Karangreja

“Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf agar dapat dikelola dengan aman dan bermanfaat bagi umat,” jelas Saryono, Jumat (7/11/2025).

Berikut daftar 15 bidang tanah wakaf di wilayah Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, yang telah melaksanakan Ikrar Wakaf dan kini akan diajukan untuk memperoleh sertifikat wakaf dari BPN Kabupaten Purbalingga:

No

Nama Wakif

Luas (m²)

Peruntukan / Manfaat Wakaf

1

Sefudin

151

Didirikan bangunan Mushola Al Ikhlas

2

Wariah

14

Didirikan tempat wudlu Mushola Mambaul Huda

3

Wariah

168

Didirikan bangunan Mushola Mambaul Huda

4

Kasinem

107

Didirikan bangunan Mushola Nurul Huda

5

Kasmudin

121

Didirikan bangunan Mushola Al Hidayah

6

Khoeriah

61

Didirikan bangunan Mushola Nurul Jadid

7

Sumeri

148

Didirikan bangunan Mushola Darul Fatah

8

Nursahid

174

Didirikan bangunan Mushola Darurrohman

9

Dasikin

332

Didirikan bangunan TPQ Annur

10

Rokhmatun

194

Didirikan bangunan Madrasah Diniyyah Irsayadun Najiyyah

11

Sutarmo

149

Didirikan bangunan Mushola Nurul Iman

12

Sutarno

130

Didirikan bangunan Mushola Istikomah

13

Duryati

149

Didirikan bangunan Mushola Nurul Falah

14

Sefudin

227

Didirikan bangunan Masjid Nurul Huda

15

Kusman Nursalim

199

Didirikan bangunan Mushola Al Karomah

Program Wis Teratasi, merupakan wujud sinergi antara KUA Kecamatan Karangreja, Para Nazhir, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf.

Shofa Nailin Na’im menambahkan, melalui sertifikasi ini, tanah-tanah wakaf akan memiliki status hukum yang jelas, sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara produktif, aman, dan berkelanjutan bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial di masyarakat.

“KUA Kecamatan Karangreja berkomitmen untuk terus mendampingi para Nazhir Wakaf agar memahami tata kelola wakaf yang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, sehingga wakaf benar-benar menjadi sumber keberkahan dan kemajuan umat,” ucapnya.(*)

Kontributor: Saryono dan Shofa Nailin Na’im (PAI KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyuluh Agama Garda Terdepan Moderasi Beragama, Tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag RI

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI , DR. H. Arsyad Hidayat, L...