Jumat, 21 November 2025

KUA Karanganyar Gelar Sosialisasi SKT untuk Perkuat Majelis Taklim, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

PAI KUA Karanganyar, Sri Mulyati, bersama dua staf KUA Karanganyar, Aris Sungkowo dan Dirun saat pembinaan kelembagaan keagamaan melalui sosialisasi pembuatan SKT di rumah H. In'am Birohmatillah, Kamis (20/11/2025). (Foto : Dok anggota Majelis Taklim).

Purbalingga-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanganyar kembali melaksanakan kegiatan pembinaan kelembagaan keagamaan melalui sosialisasi pembuatan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Majelis Taklim, Kamis (20/11/2025).

Bertempat di rumah Bapak H. In'am Birohmatillah (Anggota DPRD Kab. Purbalingga Fraksi PPP). Sebagai narasumber adalah Penyuluh Agama Islam, Sri Mulyati, bersama dua staf KUA Karanganyar, Aris Sungkowo dan Dirun.

BACA:  https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGANYAR

Sosialisasi ini disambut antusias oleh para pengurus Majelis Taklim yang hadir. Sebanyak 10 Majelis Taklim hadir untuk mengikuti sosialisasi. 

10 Majelis Taklim saat mengikuti sosialisasi pembuatan SKT oleh PAI KUA Karanganyar, Sri Mulyati, bersama dua staf KUA Karanganyar, Aris Sungkowo dan Dirun  di rumah H. In'am Birohmatillah, Kamis (20/11/2025). (Foto : Dok anggota Majelis Taklim).



Sri Mulyati menjelaskan bahwa, pentingnya SKT sebagai bentuk legalitas resmi majelis taklim dalam menjalankan kegiatan pendidikan keagamaan.

“Dengan memiliki SKT, Majelis Taklim akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, pendampingan program, dan akses layanan dari Kementerian Agama. SKT bukan hanya administrasi, tetapi bagian dari upaya menata kelembagaan agar semakin maju dan dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh Majelis Taklim untuk mengurus SKT, yaitu.


  1. Surat permohonan penerbitan SKT Majelis Taklim dengan tujuan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
  2. Susunan pengurus Majelis Taklim
  3. Surat keterangan domisili kelembagaan Majelis taklim dari desa setempat
  4. Rekomendasi dari KUA Kecamatan Karanganyar
  5. Jadwal kegiatan Majelis Taklim
  6. Minimal jama'ah 15 orang
  7. Fc. KTP pengurus dan jama'ah
  8. Daftar nama jama'ah Majelis Taklim
  9. Dokumentasi kegiatan Majelis Taklim
  10. Mengisi form penyelenggaraan Majelis Taklim/ Form verifikasi data Majelis Taklim

Aris Sungkowo dan Dirun turut memberikan penjelasan teknis terkait alur pengajuan SKT melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Agama Islam (SIMAS) serta mekanisme verifikasi berkas di KUA.

Salah satu Ketua Majelis Taklim Desa Karanganyar, Masroh, mengaku terbantu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini.

“Selama ini kami ingin mengurus SKT, tapi masih bingung syaratnya apa saja. Alhamdulillah hari ini dijelaskan secara rinci dan mudah dipahami. Kami jadi lebih siap untuk segera mengurusnya,” akunya.

Melalui kegiatan ini, KUA Karanganyar berharap seluruh Majelis Taklim di wilayahnya dapat segera terdaftar secara resmi sehingga pembinaan dan koordinasi keagamaan dapat terlaksana dengan lebih terarah.(*)

Kontributor : Artanti Laili Zulaiha (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar)
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PAI KUA Kalimanah Perkuat Pembelajaran Huruf Hijaiyah di MIM Babakan 1

Salah satu siswi Kelas 6 MIM Babakan 1 Kalimanah saat praktik menulis huruf hijaiyah, Jumat (21/11/2025). (Foto: Imam Edi Siswanto) Purbalin...