Di tahun 2024 ada 229 Desa bekerjasama dengan GKMNU Purbalingga dan di tahun 2025 ditargetkan 43 Desa atau 43 kegiatan.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/IMAM%20EDI%20SISWANTO
Mengutip dari https://rri.co.id Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Kementerian Agama melaunching Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU). Kegiatan ini sebagai upaya membangun Indonesia maju melalui perspektif keluarga.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, Cecep Khairul Anwar, mengatakan salah satu isu nasional terkait ketahanan keluarga adalah tingginya angka perceraian, stunting, dan pernikahan dini.
Gerakan Keluarga Maslahat (GKM) Kementerian Agama adalah sebuah program atau gerakan yang dicanangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat ketahanan keluarga berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 876 Tahun 2023 tentang Gerakan Keluarga Sakinah.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/04/mantap-kua-karanganyar-sukses-gelar.html
Gerakan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai isu yang dapat mengganggu kesejahteraan dan keharmonisan keluarga, seperti perceraian, perkawinan anak dan stunting.
Jika menelusuri jejak digital https://kemenagtuban.com, Gerakan Keluarga Maslahat (GKM) dari Kemenag RI secara resmi diluncurkan pada tanggal 12 Desember 2022 di Asrama Haji Surabaya.
Keluarga Maslahat.
Keluarga Maslahah adalah konsep untuk menyebut keluarga yang bahagia, sejahtera, dan taat kepada ajaran agama di lingkungan NU. Secara khusus, konsep keluarga maslahah ini dikembangkan oleh LKK-NU. Maslahah berasal dari akar kata sha-lu-ha yang secara harfiah berarti baik, manfaat, dan penting.
Maslahah adalah kepentingan pribadi (perorangan), keluarga, dan masyarakat, karena maslahah adalah terpeliharanya kebutuhan primer manusia, baik agama, jiwa, harta benda, keturunan, serta akal atau kehormatan. Oleh karena itu, maslahah merupakan cita-cita setiap orang atau kelompok, khususnya kaum muslimin.
Teori al-Maslahah telah dikemukakan oleh para pemikir hukum Islam, seperti asy-Syatibi dan al-Ghazali. Menurut al-Ghazali, maslahah adalah ungkapan yang pada intinya guna meraih kemanfaatan atau menolak kesulitan.
Yang dimaksud adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sedangkan al-Khawarizmi mendefinisikan maslahah dengan ”memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana atau kerusakan yang merugikan makhluk.” Dari pengertian di atas dapat ditarik pemahaman bahwa maslahah adalah sarana untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan manusia yang bersendi pada prinsip menarik manfaat dan menolak mafsadat (kerusakan). https://www.nu.or.id/nasional/keluarga-maslahah-ZNpa6.
GKM Kemenag berfokus pada upaya preventif dan intervensi, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil.
Gerakan ini juga melibatkan peran aktif dari Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam memberikan bimbingan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keluarga yang sehat, harmonis dan maslahat.
Tujuan GKM Kemenag.
· Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keluarga yang kuat dan maslahat.
· Mengurangi angka perceraian dan perkawinan anak.
· Meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan anak-anak, terutama dalam upaya pencegahan stunting.
· Mendorong terciptanya keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berdaya.
Implementasi GKM Kemenag.
Gerakan ini melibatkan berbagai kegiatan, seperti:
· Sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya keluarga yang maslahat.
· Pelatihan dan bimbingan bagi pasangan calon pengantin dan keluarga.
· Penanganan kasus perceraian dan masalah keluarga lainnya.
· Penyuluhan tentang kesehatan dan gizi anak.
· Pembentukan kelompok atau komunitas keluarga maslahat.
Peran Kemenag.
Kemenag berperan sebagai penggerak dan koordinator utama dalam pelaksanaan GKM. Kemenag juga memberikan dukungan teknis, sumber daya, dan bimbingan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan GKM.
Contoh Implementasi di Purbalingga.
Di Purbalingga, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) juga turut aktif dalam pelaksanaan GKM. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Penyuluh Agama Islam (PAI), untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keluarga yang maslahat.
Informasi kegitan GKM secara nasional bisa dilihat di https://kemenag.go.id/tag/gkm
Demikian semoga tulisan singkat ini bermanfaat.(*).
Sumber:
https://purbalingga.kemenag.go.id/suksesnya-gkm-tidak-lepas-dari-kerjasama-tim-termasuk-penyuluh-agama-islam.
https://rri.co.id
https://www.nu.or.id/nasional/keluarga-maslahah-ZNpa6)
https://kemenagtuban.com
https://kemenag.go.id/
Editor: Imam Edi Siswanto
Penulis: Imam Edi Siswanto (PAI Kemenag Purbalingga KUA Kalimanah, Ketua Tim Efektif Media Sosial PAI Kemenag Purbalingga)