Sabtu, 08 Maret 2025

Jemput Bola, PAI KUA Kalimanah Sampaikan Informasi Zakat di MIM Kedungjati

PAI KUA Kalimanah, Azizah Dwi Purba (kiri) bersama Kepala MIM Kedungjati, Bukateja, Purbalingga, saat menyampaikan  informasi tentang zakat, di MIM Kedungjati, Jumat (07/03/2025). (FOTO: Azizah Dwi Purba)


Purbalingga-Penyuluh Agama Islam KUA (Kantor Urusan Agama) Kalimanah, Azizah Dwi Purba berkunjung ke Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Kedungjati, Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah untuk menyampaikan  informasi tentang zakat, Jumat (07/03/2025).

BACA:  https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/warga-bertanya-tentang-informasi-haji.html

Dalam kunjungannya, disampaikan tentang besaran nilai zakat fitrah untuk wilayah Purbalingga berdasarkan SK Ketua Baznas No. 342 Tahun 2025.

"Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 342/BAZNAS-PBG/III/2025 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Purbalingga ditetapkan bahwa zakat fitrah jenis beras kualitas sedang/IR 64 seberat 3 kilogram (kg) senilai Rp. 42.000 Sedangkan untuk fidyah sebesar Rp. 39.000 per jiwa per hari," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala MIM Kedungjati, Titi Isnaeni menghubunginya untuk berkonsultasi tentang besaran zakat fitrah via WhatsApp.

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/02/lima-pesan-pai-kua-kalimanah-azizah-dp.html

“Informasi ini dibutuhkan karena MIM Kedungjati berencana akan mengadakan zakat fitrah di Madrasah. Hal ini bertujuan agar siswa mengetahui dan memahami tata cara membayar zakat fitrah,” katanya.(*)

Kontributor : Azizah Dwi Purba/Penyuluh Agama Islam KUA Kalimanah.

Editor: Nia Melawati, IES.

4 komentar:

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...