Jumat, 21 Maret 2025

Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Tertib, Aman dan Nyaman, Ini Ketentuanya.

(Ilustrasi oleh Imam Edi Siswanto)

Belum lama ini Menteri Agama Repubik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 2 Tahun 2025 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri Tahun 1446 H/2025 M.

BACA:  https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/IMAM%20EDI%20SISWANTO

Surat Edaran (SE) tertanggal 14 maret 2025 ini, dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi secara tertib, aman, dan nyaman.

Berikut ketentuan SE tersebut.

1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai dengan syariat Islam, dan menjunjung tinggi nilai toleransi..

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban,keamanan dan kenyamanan.

3. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, menyenangkan, menenangkan, mengutamakan nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

4. Mengimbau kepada umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

5. Mengimbau kepada umat Islam yang melaksanakan mudik Idul Fitri untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.

6. Mengimbau kepada pengelola masjid/musala khususnya di jalur mudik, untuk melayani para pemudik dengan layanan terbaik, antara lain:
a. membuka masjid 24 jam;
b. memberi penanda keberadaan masjid/musala;
c. memberi layanan toilet bersih dan air wudu;
d. memberi kesempatan pemudik yang ingin beristirahat; dan
e. menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil para pemudik.

7. Mengingatkan kepada pengelola masjid/musala dan pemudik untuk tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid/musala selama berlangsungnya arus mudik.

8. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan masyarakat agar mensosialisasikan dan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Pewarta: Imam Edi Siswanto

2 komentar:

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...