![]() |
PAI KUA Bobotsari Rikin (kiri) saat siaran di LPPL Radio Gema Soedirman Purbalingga, Jumat (21/3/2025) (Foto: Istimewa) |
Purbalingga-Melalui program siaran di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gema Soedirman, Purbalingga, Jawa Tengah, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rikin sampaikan beberapa cara untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal.
Berikut ringkasan siaran yang dikemas dalam Ngegosip (Ngobrol Asik Seputar Ramadhan) secara on air radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga ini.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search?q=rikin
Dalam siaranya di acara Ngegosip Ia mengatakan bahwa, siaran tersebut merupakan program kerjasama Kemenag Kabupaten Purbalingga dengan LPPL Radio Gema Soedirman Purbalingga.
Salah satu tujuanya adalah dalam rangka mengantisipasi penyebaran paham radikalisme serta aliran sempalan, khususnya di daerah Purbalingga.
“Mengantisipasi penyebaran paham radikal merupakan bagian dari Tema Radikalisme dan Aliran Sempalan,” katanya, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, mengantisipasi penyebaran paham radikal, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti dengan meningkatkan keyakinan, semangat kebangsaan, toleransi serta pahami nilai-nilai beragama yang moderat dan cinta damai.
“Radikalisme tidak hanya terkait masalah ideologi agama, namun juga ada yang terkait permasalahan politik dan lainnya,” ucap PAI yang bertugas di KUA Bobotsari ini.
Adapun ciri dan karakteristik kelompok radikal, sambungnya, yakni intoleransi atau tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain.
Kemudian fanatik atau selalu merasa benar sendiri dan menganggap orang lain salah serta cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan.
Untuk itu Ia mengajak, agar masyarakat untuk belajar dan memperdalam ilmu agama. Tujuannya sebagai upaya untuk menangkal paham paham radikal dan aliran sempalan.
Dan berikut indikator aliran sempalan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.
5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Dari hal tersebut, Ia mengajak masyarakat untuk memahami indikator tersebut, agar kemudian tidak menjadi orang yang melakukan atau mengikuti paham-paham yang salah.
“Saya mengajak masyarakat untuk mengimplementasikan serta mengaplikasikan Tri Kerukunan Umat Beragama, yakni kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan, kerukunan antara umat beragama dan pemerintah,” ucapnya.
Sebagai informasi, kegiatan khusus membahas Radikalisme dan aliran sempalan yang disiarkan secara langsung melalui program Ngegosip LPPL Radio Gema Soedirman, Purbalingga berlangsung selama tiga hari berturut turut, mulai tanggal 19-21 Maret 2025 pukul 09.00-10.00 WIB di gelombang 96,3 FM.(*)
Kontributor: Rikin/PAI KUA Bobotsari
Pewarta dan Editor: Imam Edi Siswanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar