Siswa dan siswi SMA Negeri 1 Kejobong mengikuti kegiatan SMA N 1 Kejobong Goes to KUA yang berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kejobong dengan mengusung tema “Jejak Jodoh dan Hukum Keluarga Islam”, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dini mengenai hukum keluarga, layanan KUA, serta pemahaman tentang batas usia pernikahan sesuai perundang-undangan.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/BOJONGSARI
Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kejobong, Dimas Kurniawan, menyampaikan materi mengenai dampak negatif pernikahan dini.
Dampak negatif pernikahan dini menurut Islam antara lain adalah dampak kesehatan fisik dan mental seperti gangguan kehamilan/melahirkan pada perempuan dan stres pada kedua belah pihak.
Keudian masalah ekonomi karena ketidakmampuan mencari nafkah, serta masalah sosial seperti tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan terhambatnya pendidikan dan perkembangan diri.
Ia menjelaskan isi UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974, mengenai batas minimal usia menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan.
“Batas minimal usia menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun,” jelas Dimas.
Selain itu, Ia menekankan pula pentingnya kesiapan mental, pendidikan, serta kematangan ekonomi sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Pada sesi diskusi, suasana tampak semakin interaktif. Para siswa terlihat antusias bertanya mengenai berbagai layanan di KUA, mulai dari prosedur pencatatan nikah, konsultasi keluarga, hingga informasi seputar bimbingan pranikah.
Beragam pertanyaan menunjukkan tingginya rasa ingin tahu generasi muda terhadap isu-isu hukum keluarga dan masa depan mereka.
Sebelumnya, Kepala KUA Kecamatan Kejobong, Amin Yusuf, saat membuka acara menyampaikan bahwa KUA tidak hanya mengurus layanan pernikahan.
“Sesuai PMA No. 24 Tahun 2024, tugas dan fungsi KUA kini mencakup delapan poin layanan yang lebih luas, mulai dari pembinaan keluarga, pelayanan keagamaan, hingga penguatan moderasi beragama,” ucapnya.
Kegiatan ditutup dengan room tour ke beberapa ruangan layanan KUA Kejobong. Para siswa diajak melihat langsung proses dan fasilitas pelayanan, sehingga memperoleh pemahaman nyata tentang tugas dan peran KUA dalam melayani masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar memiliki wawasan lebih luas tentang hukum keluarga Islam, pentingnya perencanaan masa depan, serta peranan KUA sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.(*)
Kontributor: Dimas Kurniawan
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar