Kamis, 16 Oktober 2025

Penyuluh Agama Islam KUA Kemangkon Perkuat Edukasi dan Koordinasi Penyelamatan Tanah Wakaf

Penyuluh Agama Islam Edi Trisnanto (kanan) bersama Kepala Desa Bokol Sutarko, saat berkoordinasi dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Balai Desa Bokol, Selasa (14/10/2024) lalu.(Foto: Edi Trisnanto)

Purbalingga-Penyuluh Agama Islam (PAI ) Kantor Urusa Agma (KUA) Kemangkon, Edi Trisnanto, menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penyelamatan tanah wakaf, Selasa (14/10/2024) lalu.

Edi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bokol dan Desa Panican sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/Edi%20Trisnanto

Menurutnya, program ini bertujuan untuk melindungi dan mengamankan tanah wakaf agar keberadaannya terjamin secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bokol, Sutarko, dan Sekretaris Desa Panican, Budi Rianto, ini dibahas langkah-langkah strategis agar tanah wakaf yang dimiliki oleh masyarakat bisa segera masuk ke dalam program percepatan sertifikasi tanah.

Dan penyelamatan tanah wakaf sangat krusial bagi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan di masyarakat. 

Penyuluh Agama Islam Edi Trisnanto Bersama Sekretaris Desa Panican Budi Rianto, saat berkoordinasi dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Balai Desa Bokol, Selasa (14/10/2024) lalu.(Foto: Edi Trisnanto)
Dengan adanya sertifikasi yang valid, tanah wakaf akan terhindar dari sengketa dan penyalahgunaan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas dalam jangka panjang.

Melalui sinergi bersama Pemerintah Desa Bokol dan Panican, program percepatan sertifikasi tanah tersebut diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan.

Di sinilah, peran Penyuluh Agama Islam dalam mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan aspek hukum dan administrasi tanah, demi terwujudnya ketertiban serta keberlanjutan tanah wakaf sebagai aset umat.

Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan tanah wakaf yang tepat.(*)

Kontributor: Edi Trisnanto
Editor: Fitriana Pusporini/Imam Edi Siswanto

2 komentar:

HSN 2025: Menjadi Santri Sejati, Lima Syarat Thalibul Ilmi Menurut Ibnu Malik

Pegawai KUA Karangreja saat foto bersama sambut Hari Santri Nasional di halaman KUA Karangreja, Senin (20/10/2025). (Foto: Ngamali). ...