![]() |
Design Grafis by IES |
Bagi Anda yang berencana menunaikan rukun Islam yang kelima, memahami syarat dan alur pendaftaran haji reguler adalah langkah awal yang sangat penting. Jangan sampai niat suci Anda tertunda hanya karena kurangnya informasi.
Melalui artikel singkat ini, kami sajikan panduan lengkap dan terpercaya seputar pendaftaran haji reguler, mulai dari persyaratan administrasi, proses pembukaan tabungan haji, hingga tahapan verifikasi di Kantor Kementerian Agama.
Semua informasi ini dirangkum dari sumber resmi, yaitu https://dki.kemenag.go.id dan https://bpkh.go.id, agar Anda bisa mempersiapkan diri secara matang dan sesuai prosedur.
Jangan lewatkan setiap poin penting yang bisa menentukan kelancaran perjalanan ibadah Anda. Pastikan Anda membaca artikel ini sampai akhir dan catat setiap dokumen serta langkah yang dibutuhkan. Ibadah haji adalah panggilan suci dan persiapan yang tepat adalah bagian dari ikhtiar menyambutnya dengan penuh kesungguhan.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/04/pai-kemenag-purbalingga-aktif-layani.html
Apa itu Haji Reguler?
Haji reguler adalah salah satu jenis perjalanan haji yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Program ini menawarkan biaya yang relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan haji khusus atau haji plus.
Meskipun demikian, persiapan dan pelaksanaannya tetap membutuhkan perencanaan yang matang. Untuk bisa berangkat haji reguler, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Persyaratan Pendaftaran Haji:
Untuk dapat mendaftar sebagai calon jemaah haji, warga negara Indonesia harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Beragama Islam.
- Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki kartu identitas sah sesuai domisili.
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Alur Pendaftaran Haji:
- Calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-BPIH domisili dengan membawa kartu identitas dan menyetor dana awal sebesar Rp25 juta.
- Menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
- Melakukan transfer setoran awal ke rekening BPKH melalui BPS-BPIH.
- Menerima lembar bukti setoran awal dari BPS-BPIH yang mencantumkan NOMOR VALIDASI (harap dicatat dan disimpan dengan baik).
- Dokumen bukti setoran awal ditempeli pas foto ukuran 3x4 dan bermaterai.
- Membawa seluruh dokumen ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi, maksimal 5 hari kerja setelah transfer.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Menerima lembar bukti pendaftaran berisi NOMOR PORSI, ditandatangani dan distempel petugas Kemenag.
- Kantor Kemenag akan mencetak 5 lembar bukti SPPH, masing-masing dilengkapi pas foto calon jemaah.
- Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;
- Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;
- Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;
- Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
- Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;
- Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;
- Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;
- Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas tentang Pendaftaran Haji Reguler, pembaca bisa datang langsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga pada jam kerja di Jl. D.I Panjaitan No.115 A, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311 Telp. (0281) 891086 atau kunjungi link berikut :
1. https://purbalingga.kemenag.go.id/
2. https://ptsp.kemenagpurbalingga.id/
Editor: Imam Edi Siswanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar