![]() |
PAI KUA Karangrea, Saryono saat menyampaikan program "Wis Teratasi" kepada perangkat Desa Tlahab Lor di Balai Desa Tlahab Lor, Senin 913/10/2025). (Foto: Saryono) |
Program ini hadir sebagai solusi dalam menata dan menguatkan legalitas aset wakaf agar aman, berdaya guna, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGREJA
PAI KUA Karangreja, Saryono menjelaskan bahwa program “Wis Teratasi” memiliki latar belakang karena banyak aset wakaf di tengah masyarakat yang belum memiliki kejelasan status hukum.
“Kondisi ini kerap menimbulkan kerawanan, seperti sengketa, alih fungsi, hingga hilangnya pemanfaatan wakaf secara maksimal,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambungya, program Wis Teratasi dirancang untuk menjaga amanah wakaf melalui,
1. Pendataan ulang aset wakaf di desa.
2. Edukasi kepada perangkat desa, nazhir dan masyarakat.
3. Pendampingan administrasi hingga sertifikasi wakaf.
Pertama, Sosialisasi Pentingnya Tertib Wakaf. PAI bersama perangkat desa mengadakan pertemuan dengan tokoh agama dan nadzir. Mereka memberikan pemahaman bahwa wakaf tidak hanya ibadah, tetapi juga amanah yang wajib dijaga legalitas dan administrasinya.
Kedua, Pendataan Aset Wakaf. Dilakukan pemetaan terhadap tanah atau bangunan yang selama ini digunakan untuk masjid, mushola, TPQ, maupun makam. Pendataan mencakup luas tanah, lokasi, riwayat wakaf, hingga status dokumennya.
Dan ketiga Pendampingan Administrasi. PAI mendampingi proses penyiapan dokumen penting seperti, Ikrar Wakaf (AIW), pencatatan ke Kementerian Agama, pengurusan sertifikat wakaf melalui BPN dan upaya ini memastikan bahwa seluruh aset wakaf terlindungi secara hukum.
Kemudin keempat Monitoring dan Pembinaan. Setelah administrasi tertib, PAI juga mengarahkan pemanfaatan wakaf agar produktif dan sesuai tujuan wakif, seperti pengembangan sarana pendidikan atau kegiatan keagamaan.
Adapun, manfaat program Wis Teratasi di Desa Tlahab Lor membawa berbagai dampak positif, antara lain, perlindungan hukum aset wakaf dari sengketa atau klaim pihak lain. Kemudian, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf dan nadzir dan optimalisasi pemanfaatan wakaf sebagai sumber kemaslahatan umat.
“Disinlah peran PAI KUA Karangreja, sebagai pelaksana lapangan, PAI tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menjadi mediator antara nadzir, pemerintah desa, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan pendekatan persuasif dan komunikatif, PAI berhasil menggugah kesadaran kolektif akan pentingnya tertib administrasi wakaf.
Ia berharap, program Wis Teratasi di Desa Tlahab Lor menjadi role model bagi desa-desa lain di wilayah Karangreja. Dengan kolaborasi berkelanjutan, aset wakaf dapat menjadi motor ekonomi umat dan ladang pahala jariyah yang tak terputus.
Kontributor : Saryono (Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto
Jos KUA Karangreja
BalasHapusjoss bgt
BalasHapusLanjutkan....by data๐๐
BalasHapus