Jumat, 20 Juni 2025

Cegah Pernikahan Dini, PAI KUA Karanganyar Gelar BRUS di SMA Ma’arif NU

Kepala KUA Karanganyar Amin Nasirudin (dua dari Kiri), PAI dan dan PAIF KUA Karanganyar saat pembukaan acara Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMA Ma’arif NU Karanganyar, Senin (16/6/ 2025). Senin (16/6/2025). (Foto : Tarom)

Purbalingga-Beberapa waktu yang lalu, dalam rangka menjalin kedekatan dengan kalangan remaja usia sekolah, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMA Ma’arif NU Karanganyar, Senin (16/6/ 2025).

BRUS adalah program yang digagas oleh Kementerian Agama dan ditujukan untuk mendampingi remaja dalam menghadapi masa transisi menuju dewasa dengan lebih terarah. .

Tujuannya meliputi pengembangan diri, kesiapan menghadapi tantangan hidup, serta pembentukan sikap dan keputusan yang sehat dan bertanggung jawab. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search?q=karanganyar

Kepala KUA Karanganyar Amin Nasirudin, saat sambutan dan membuka acara tersebut, lebih menekankan tentang pentingnya pembinaan terhadap generasi muda.

“BRUS merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman serta pendampingan kepada remaja agar menyadari pentingnya menunda pernikahan dini,” katanya.

Selain itu, menurutnya, program ini bertujuan untuk mengembangkan potensi diri remaja, mempersiapkan menghadapi berbagai tantangan, dan membantu dalam pengambilan keputusan yang bijak.

Sementara itu, materi yang disampaikan oleh para PAI KUA Karanganyar, mencakup beragam topik yang berkaitan erat dengan kehidupan remaja. Fokus utamanya adalah pencegahan pernikahan dini serta pembekalan keterampilan hidup.

Kemudian materi tentang kesehatan remaja, bahaya penyalahgunaan narkoba, edukasi tentang pernikahan dan kesiapan mental sebelum menikah.

PAI Fungsional KUA Karanganyar Sri Mulyati,, menyampaikan dampak negatif dari pernikahan dini, seperti risiko perceraian dan stunting.

Ia menegaskan pentingnya menunda usia pernikahan untuk mematangkan kesiapan diri. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang batas usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

PAIF dan PAI KUA Karanganyar Sri Mulyati dan Sayono foto bersama usai acara Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMA Ma’arif NU Karanganyar, Senin (16/6/ 2025). Senin (16/6/2025). (Foto : Tarom)


“Undang-undang secara tegas menyebutkan bahwa usia minimal menikah untuk pria dan wanita adalah 19 tahun,” tegasnya dihadapan 79 siswa kelas X dan XI.

Pemateri lainnya, PAI KUA Karanganyar Sayono, menambahkan bahwa BRUS juga berperan sebagai media pendidikan karakter bagi para remaja.

“Selain mencegah pernikahan dini, BRUS juga menjadi wadah pembinaan karakter dan kepribadian remaja. Melalui kegiatan ini, mereka dibekali wawasan mengenai perencanaan pernikahan yang matang demi mewujudkan ketahanan keluarga dan melahirkan generasi unggul,” ucapnya.

Kegiatan BRUS yang digelar oleh KUA Karanganyar disambut baik oleh pihak SMA Ma’arif NU Karanganyar. Dan kerjasama ini diharapkan bisa terus berlanjut agar manfaat dari program BRUS semakin dirasakan oleh para siswa.(*)

Kontributor : Artanti Laili Zulaiha (PAI KUA Karanganyar)
Editor: Imam Edi Siswanto

2 komentar:

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...