Rabu, 12 November 2025

Gas Nikah: Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kutasari, Fitriana Pusporini (kiri), saatmemaparkan pentingnya Gas Nikah pada Kelompok Wanita Tani Kusumasari di Balai Penyuluhan Pertanian Kutasari, Jumat (7/11/2025). (Foto: Fitriana Pusporini)

Purbalingga-Pernikahan adalah momen sakral yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian administratif demi keadilan bagi semua pihak, khususnya perempuan dan anak-anak. Namun, di masyarakat masih terdapat fenomena pernikahan siri atau nikah tidak tercatat secara resmi yang sangat merugikan pihak yang rentan.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Kelompok Wanita Tani Kusumasari di Balai Penyuluhan Pertanian Kutasari pada jumat 07 November 2025, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kutasari, Fitriana Pusporini, memaparkan pentingnya Gas Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang dicanangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

BACA:  https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KUTASARI

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan resmi pernikahan agar memberikan perlindungan hukum serta hak-hak yang jelas, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Peserta kegiatan Rutin Kelompok Wanita Tani Kusumasari di Aula BPP Kutasari, Jumat (7/11/2025). (Foto: Fitriana Pusporini)

Mengutip dari kemenag.go.id, bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih tingginya angka pernikahan siri di Indonesia. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 1,5 juta pasangan menikah resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), namun jumlah pernikahan yang tidak tercatat mencapai 34,6 juta pasangan.

Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi karena tidak memiliki pencatatan resmi, istri dan anak-anak dari pernikahan tersebut tidak terlindungi secara hukum. Hal ini berisiko menghilangkan hak waris, jaminan sosial, dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak tersebut.

Fenomena ini banyak terjadi karena faktor kurangnya kesadaran, kemudahan akses prosedur pencatatan nikah, dan juga kendala biaya. Di sisi lain, pernikahan siri sering dipandang sebagai solusi cepat untuk menghindari zina, meskipun sebenarnya pernikahan yang tercatat resmi lebih menjamin kesejahteraan keluarga di masa depan.

Fitri menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini, masyarakat diajak supaya memiliki kesadaran untuk mendaftarkan pernikahannya di KUA. Pemerintah telah menyediakan kemudahan layanan, termasuk pendaftaran online di https://simkah4.kemenag.go.id/ agar prosesnya lebih cepat dan mudah.

Kasus nyata di lapangan menunjukkan banyak perempuan yang mengalami kesulitan akibat pernikahan siri, seperti kesulitan membuktikan status dalam proses pengurusan warisan, jaminan sosial, dan hak asuh anak ketika terjadi perselisihan. Hal ini menimbulkan ketidakadilan sosial yang perlu segera diatasi.

Dengan gerakan sadar pencatatan nikah, diharapkan jumlah pernikahan tercatat bisa meningkat, sekaligus mengurangi pernikahan siri. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak demi membangun keluarga yang harmonis, aman, dan sesuai dengan prinsip agama serta aturan negara.(*)

Sumber:
https://kemenag.go.id/nasional/ada-jutaan-pernikahan-tidak-tercatat-kemenag-ingatkan-aspek-perlindungan-hukum-HE4Fe

Kontributor: Fitriana Pusporini (Penyuluh Agama Islam KUA Kutasari)
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gas Nikah: Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kutasari, Fitriana Pusporini (kiri), saatmemaparkan pentingnya Gas Nikah pada  Kelompok...