Purbalingga-Pertemuan rutin Fatayat Ranting di rumah Yatni Desa Karangaren, Kutasari, menjadi momen silaturahmi sekaligus penyuluhan layanan Nikah Gratis dan Program GAS Nikah, Ahad (5/10/2025) kemarin.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/Fitriana%0A%20Pusporini
Kehadiran Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kutasari, Fitriana Pusporini, menjadi cukup special, karena ia menyampaikan materi kepenyuluhan seputar pelayanan dan program Kementerian Agama.
Adapun materi pelayanan KUA yang disampaikan diantaranya.
1. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah gratis atau Rp. 0,-
2. Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp 600.000 di setor langsung ke Bank yang ditunjuk (PP. NO. 59 Th. 2018)
3. Pembuatan Surat Rekomendasi Nikah Rp 0,-
4. Pembuatan Duplikat Surat Nikah Rp 0,-
5. Legalisir Buku Nikah Rp 0,-
6. Pengurusan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Rp 0,-
7. Pengurusan Administrasi Lainnya Rp 0,-
Suasana pertemuan rutin Fatayat Ranting di rumah Yatni, Desa Karangaren, Kutasari, Ahad (5/10/2025) (Foto: Fitriana Pusporini) |
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/GAS%20Nikah
“Gas Nikah, merupakan program nasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertujuan mengajak masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama, agar pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum Negara,” ucapnya.
Gerakan ini, sambungnya, tidak hanya menekankan pentingnya pencatatan pernikahan dengan dokumen resmi, tetapi juga memberikan edukasi tentang makna pernikahan sebagai fondasi pembentukan keluarga sakinah, serta perlindungan hak-hak sipil keluarga terutama untuk perempuan dan anak-anak.
“Program ini menjadi upaya untuk membangun kesiapan lahir dan batin anak muda, dalam menikah serta mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat secara sah,” ungkapnya dihadapan peserta pertemuan yang di mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 12.00 siang ini.
Gas Nikah juga berfungsi sebagai kampanye nasional agar masyarakat tidak mengabaikan pencatatan nikah demi melindungi hak hukum dan sosial pasangan suami istri dan anak-anaknya, serta untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pernikahan adalah tanggung jawab sosial, bukan hanya urusan pribadi.
Sementara itu, Ketua Fatayat Ranting Karangaren, Nur Sefrianti, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh anggota yang hadir.
Ia mengapresiasi antusiasme ibu-ibu meskipun kesibukan mengurus rumah tangga tidak ada habisnya, tetap meluangkan waktu untuk mengikuti majelis taklim ini.
Sekertaris Desa Karangaren, Siti Setyowati juga hadir dalam setiap pertemuan tersebut, hal ini menunjukkan komitmennya terhadap kegiatan Fatayat.
Fitriana berharap, penyuluhan ini menambah wawasan dan memudahkan anggota Fatayat dalam memahami layanan yang disediakan oleh KUA Kutasari.
Dan pertemuan rutin ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi antar anggaota, tetapi juga menjadi momen penting dalam berbagi ilmu dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Karangaren.(*)
Oleh : Fitriana Pusporini, S.Sy (Penyuluh Agama Islam KUA Kutasari)
Editor: Imam Edi Siswanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar