Peran Strategis Penyuluh Agama Islam dalam Mendukung Agenda Nasional dan Kebijakan Kemenag RI (Oktober–November 2025)
Oleh: (Imam Edi Siswanto)
· Ketua Tim Efektif Media Sosial PAI Kemenag Purbalingga
· Penyuluh Agama Islam Kemenag Purbalingga KUA Kalimanah
PURBALINGGA-Dalam rentang bulan Oktober hingga November 2025, redaksi Divisi Jaringan Penyuluh Agama Report Informasi (D’Japri) mencatat sejumlah agenda nasional dan kebijakan Kementerian Agama RI menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran penyuluh di tengah masyarakat.
Artikel ini akan mengulas peran penyuluh selama dua bulan terakhir, yang dikaitkan dengan beberapa peristiwa penting seperti Hari Santri Nasional (22 Oktober), Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober).Dan Persiapan Hari Amal Bakti Kemenag ke-80 (3 Januari 2026), serta implementasi program prioritas Kemenag RI 2025, termasuk moderasi beragama, penguatan literasi keagamaan digital, dan pendampingan keluarga sakinah.
Semua kegiatan ini turut menopang implementasi program prioritas Kementerian Agama (Asta Protas 2025) yang meliputi. 1) Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan; (2) Penguatan Ekoteologi; (3) Layanan Keagamaan Berdampak; (4) Mewujudkan Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi; (5) Pemberdayaan Pesantren; (6) Pemberdayaan Ekonomi Umat; (7) Sukses Haji; dan (8) Digitalisasi Tata Kelola.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/IMAM%20EDI%20SISWANTO
Surat Edaran (SE) Kepdirjen Bimas Islam No. 637 Tahun 2024 menetapkan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam (PAI) sebagai dasar pelaksanaan tugas yang terukur dan profesional.
Ruang lingkupnya meliputi, penyusunan rencana kerja, identifikasi kelompok sasaran, pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan keagamaan serta pembangunan, evaluasi program, pengembangan metode dan model penyuluhan, serta pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan kompetensi diri.
Kegiatan ini disesuaikan dengan jenjang jabatan (Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama), serta diarahkan untuk menjalankan fungsi utama penyuluh, yaitu informatif, edukatif, konsultatif, dan advokatif, demi memperkuat peran penyuluh sebagai agen perubahan sosial keagamaan yang berdampak di tengah masyarakat.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/Artikel%20Penyuluh
Keempat fungsi penyuluh agama Islam, yaitu informatif, edukatif, advokatif, dan konsultatif, merujuk pada tugas pokok yang diamanatkan dalam berbagai kebijakan dan literatur Kementerian Agama.
Fungsi informatif adalah menyampaikan informasi keagamaan, sedangkan edukatif adalah mendidik umat agar berpegang pada ajaran agama yang benar. Fungsi advokatif adalah membela umat dari ancaman, dan konsultatif adalah menjadi tempat konsultasi untuk memecahkan persoalan masyarakat.
Penyuluh Agama Islam (PAI) memiliki posisi penting sebagai ujung tombak Kementerian Agama RI dalam membina dan mengedukasi masyarakat, khususnya dalam aspek keagamaan, kebangsaan, dan sosial kemasyarakatan.
Pertama, Penyuluh Agama Islam dalam Semangat Hari Santri Nasional 2025. Tema Hari Santri Nasional 2025 yang diangkat oleh Kementerian Agama adalah “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”.
Penyuluh Agama Islam di berbagai daerah bisa berperan aktif dalam menyelenggarakan, pengajian tematik tentang peran santri dalam sejarah bangsa, sosialisasi nilai-nilai keislaman yang toleran dan damai, kampanye digital bertema santri sebagai pelopor moderasi beragama dan lain-lain.
Kedua, momentum Hari Sumpah Pemuda. Mendorong Penyuluh Agama Islam sebagai agen literasi keagamaan digital. Memasuki 28 Oktober 2025, Hari Sumpah Pemuda menjadi ajang refleksi peran generasi muda, termasuk para penyuluh muda, dalam mengisi ruang digital dengan konten keagamaan yang damai dan mencerahkan.
Seperti, mengembangkan konten dakwah digital melalui media sosial, podcast, atau video pendek. Mendidik masyarakat agar melek literasi keagamaan dan kritis terhadap konten hoaks atau ujaran kebencian bermuatan agama. Menjadi role model dalam mengampanyekan Islam yang rahmatan lil 'alamin di dunia maya.
Kementerian Agama melalui program Transformasi Digital Layanan Keagamaan juga mendorong penyuluh untuk aktif mengikuti pelatihan konten digital selama tahun 2025.
Ketiga, Moderasi Beragama, misi utama Penyuluh Agama Islam dalam mencegah polarisasi sosial. Kemenag RI di bawah kepemimpinan tahun 2025 terus memperkuat program Moderasi Beragama sebagai salah satu program prioritas nasional.
Penyuluh Agama Islam berperan sebagai agen perubahan di akar rumput dengan pendekatan dialog lintas iman di lingkungan komunitas. Edukasi tentang Islam wasathiyah melalui khutbah, majelis taklim, dan penyuluhan rutin dan pendampingan terhadap kelompok rentan terhadap radikalisme, seperti remaja dan pelajar.
Keempat, Pendampingan Keluarga Sakinah dan Konseling Umat. Sesuai dengan arahan Direktorat Bimas Islam Kemenag RI, penyuluh juga menjalankan fungsi sosial-kultural melalui program Pendampingan Keluarga Sakinah, di antaranya, konseling pranikah dan pasca nikah. Mediasi keluarga bermasalah. Edukasi hak dan kewajiban suami istri sesuai syariat dan Undang-Undang.
Selama Oktober–November 2025, Penyuluh di beberapa daerah juga terlibat dalam kampanye pencegahan pernikahan dini, yang dikolaborasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Kelima, Persiapan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag RI ke-80. Meskipun jatuh pada 3 Januari 2026, persiapan HAB Kemenag biasanya dimulai sejak November.
Penyuluh Agama Islam turut mengambil bagian dalam pelayanan sosial keagamaan seperti bakti sosial, donor darah, dan edukasi zakat. Pembinaan rohani ASN di lingkungan Kemenag. Penguatan sinergi lintas agama dalam merawat kerukunan.
Sementara itu, Program strategis yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga pada tahun 2025, meliputi.
1. Program Urab Mendoan (Ustadz/Umat Rajin Bertani Mendukung dan Menopang Kehidupan).
2. Program Ekoteologi dan Eco Office
3. Program ZI (Zona Integritas)
4. Digitalisasi Tata Kelola.
Dan Program lainya.
1. GAS Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah)
2. Program CTC (Collaboration and Tolerance Center)
3. Literasi Keuangan Keluarga
4. Kemenag Asri, dan lain-lain
Penyuluh Agama Islam tidak sekadar menjadi penyampai pesan agama, tetapi juga sebagai agen integrasi sosial dan kebangsaan. Selama Oktober–November 2025, berbagai agenda nasional dan kebijakan Kemenag RI telah menjadi ladang amal dan dedikasi bagi para penyuluh untuk terus hadir, menguatkan umat, dan merawat persatuan dalam bingkai iman dan kebangsaan.
Untuk itu, mari Divisi Jaringan Penyuluh Agama Report Informasi (D’Japri) bersama-sama tingkatkan kapasitas literasi digital untuk dakwah modern. Kolaborasi aktif dengan lintas sektor (pemuda, pendidikan, tokoh adat). Dan dokumentasikan kegiatan dalam bentuk narasi dan media visual untuk pelaporan dan diseminasi publik.(*)
#PenyuluhBerkarya #SantriUntukNegeri #ModerasiBeragama #HariSantri2025 #SumpahPemuda2025 #KemenagRI #HABKemenag80