Sabtu, 23 Agustus 2025

GAS Nikah: Gerakan Nasional Atasi Nikah Tak Tercatat, Lindungi Hak Perempuan dan Anak

 

Plt Kasi Bimas Islam Kemenag Purbalingga, Moh Nur Hidayat saat menyampaikan materi Program GAS Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) di RM Bumbu Desa, Rabu (20/8/2025). (Foto: Imam Edi Siswanto)

Purbalingga-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam resmi meluncurkan Program GAS Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), sebuah inisiatif nasional yang bertujuan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara sah, tidak hanya menurut agama, tetapi juga secara hukum negara.

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/08/kemenag-purbalingga-perkuat-early.html

Langkah ini dinilai krusial dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan, anak, serta keberlangsungan keluarga di Indonesia.

Mengapa GAS Nikah Penting? Menurut Plt Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga, Moh Nur Hidayat, dalam Rakor yang digelar pada rabu, 20 Agustus 2025 lalu di RM Bumbu Desa Purbalingga menjelaskan dalam paparanya bahwa, data terbaru sebagai latar belakang menunjukkan bahwa.

• Sejumlah 34,6 juta pasangan berstatus kawin belum tercatat
• Kesadaran generasi muda yang rendah terkait pentingnya pernikahan karena sekarang sedang tren childfree dan marriage is scary.
• Tren normalisasi kohabitasi atau living together (hidup bersama) tanpa adanya ikatan pernikahan.

Program ini dirumuskan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 6 Tahun 2025, dengan lima tujuan utama.

1. Menegakkan kepatuhan terhadap pencatatan nikah sesuai hukum.
2. Menertibkan praktik nikah yang tidak tercatat.
3. Memperkuat peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pembinaan hukum keluarga.
4. Meningkatkan literasi pernikahan dan nilai-nilai keluarga di kalangan generasi muda.
5. Menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah hanya dapat dibangun dari pernikahan yang sah dan tercatat.

Program ini dilaksanakan secara nasional mulai Juli hingga Desember 2025, melalui enam tahapan utama.

Dari program tersebut Kementerian Agama menegaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya besar negara untuk menjamin hak-hak dasar warganya, khususnya perempuan dan anak.

Dengan adanya GAS Nikah, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak hukum hanya karena pernikahan mereka tidak tercatat.

Untuk itu, Kemenag mengajak seluruh masyarakat, khususnya pasangan muda dan warga yang pernah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara hukum, untuk aktif mengikuti program ini. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung ke KUA terdekat atau melalui penyuluh agama Islam di wilayah masing-masing.(*)

Pewarta & Editor: Imam Edi Siswanto

3 komentar:

GAS Nikah: Gerakan Nasional Atasi Nikah Tak Tercatat, Lindungi Hak Perempuan dan Anak

  Plt Kasi Bimas Islam Kemenag Purbalingga, Moh Nur Hidayat  saat menyampaikan materi  Program GAS Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah)  ...