Purbalingga-Beberapa waktu lalu, Satgas Halal Purbalingga yang diwakili oleh Fitriana Pusporini melaksanakan penyuluhan tentang pentingnya pemahaman halal dan haram kepada tim manajemen Toko Roti dan Kue Selera, Sabtu, (31/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.
Dalam acara tersebut, Satgas Halal Purbalingga berkolaborasi dengan Edi Mulyono selaku pemilik Edi Halal Consultant (EHC) untuk memberikan materi mengenai proses sertifikasi halal, pemilihan bahan baku, serta cara memastikan produk tetap halal selama proses produksi.
https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/satgas-halal-kemenag-purbalingga.html
“Satgas Halal Purbalingga memastikan pemahaman tentang halal dan haram sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan cara melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, seperti tim manajemen Toko Roti dan Kue Selera,” ucapnya.
Mereka memberikan materi terkait kewajiban sertifikasi halal, standar bahan baku, proses produksi, hingga prosedur pengajuan sertifikasi halal yang diatur dalam UU tersebut.
Satgas Halal juga menekankan pentingnya pemisahan lokasi, alat, dan proses antara produk halal dan tidak halal, serta peran penyelia halal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai ketentuan UU. Mereka mengingatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jujur terkait produk yang diajukan sertifikasi halal.
Kerja sama dengan konsultan halal dan instansi terkait dimaksudkan untuk memastikan pelaku usaha memahami tata cara sertifikasi dan manfaatnya, sehingga produk yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya sesuai ketentuan hukum.
“Hal ini sejalan dengan tujuan UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mengamanatkan perlindungan konsumen melalui jaminan produk halal, dan pelaksanaan sertifikasi halal yang wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia,” jelasnya.
Owner Toko Roti dan Kue Selera, Ivan, mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan. Ia menyatakan bahwa penjelasan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman timnya dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai peraturan pemerintah.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha di Purbalingga untuk semakin peduli dan aktif dalam mengurus sertifikasi halal, sehingga produk yang dihasilkan aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Kontributor: Fitriana Pusporini (PAI KUA Kutasari)
Editor: Imam Edi Siswanto
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.
Dalam acara tersebut, Satgas Halal Purbalingga berkolaborasi dengan Edi Mulyono selaku pemilik Edi Halal Consultant (EHC) untuk memberikan materi mengenai proses sertifikasi halal, pemilihan bahan baku, serta cara memastikan produk tetap halal selama proses produksi.
https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/satgas-halal-kemenag-purbalingga.html
“Satgas Halal Purbalingga memastikan pemahaman tentang halal dan haram sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan cara melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, seperti tim manajemen Toko Roti dan Kue Selera,” ucapnya.
Mereka memberikan materi terkait kewajiban sertifikasi halal, standar bahan baku, proses produksi, hingga prosedur pengajuan sertifikasi halal yang diatur dalam UU tersebut.
Satgas Halal juga menekankan pentingnya pemisahan lokasi, alat, dan proses antara produk halal dan tidak halal, serta peran penyelia halal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai ketentuan UU. Mereka mengingatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jujur terkait produk yang diajukan sertifikasi halal.
Kerja sama dengan konsultan halal dan instansi terkait dimaksudkan untuk memastikan pelaku usaha memahami tata cara sertifikasi dan manfaatnya, sehingga produk yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya sesuai ketentuan hukum.
“Hal ini sejalan dengan tujuan UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mengamanatkan perlindungan konsumen melalui jaminan produk halal, dan pelaksanaan sertifikasi halal yang wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia,” jelasnya.
Owner Toko Roti dan Kue Selera, Ivan, mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan. Ia menyatakan bahwa penjelasan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman timnya dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai peraturan pemerintah.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha di Purbalingga untuk semakin peduli dan aktif dalam mengurus sertifikasi halal, sehingga produk yang dihasilkan aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Kontributor: Fitriana Pusporini (PAI KUA Kutasari)
Editor: Imam Edi Siswanto
Iesss !!
BalasHapus