Kamis, 05 Juni 2025

Cara dan Manfaat STD Majelis Taklim oleh PAI KUA Bojongsari, Dariman

Foto Penyerahan Surat Tanda Daftar Kepada Ketua Majelis Taklim Nurul Hikmah Desa Kajongan Ibu Tri Hayati oleh PAI KUA Bojongsari, Darima, Senin (2/6/2025) (Foto: Dariman)

Purbalingga-Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari, Purbalingga Dariman melakuan pendampingan pembuatan surat tanda daftar untuk Majelis Taklim Nurul Hikmah Desa Kajongan Kecamatan Bojongsari, Senin (2/6/2025) lalu.

Dariman menuturkan bahwa, Majelis Taklim sebagai wadah pembinaan keagamaan masyarakat memiliki peran penting dalam memperkuat pemahaman dan praktik keislaman.

Untuk menunjang legalitas dan keberlanjutan fungsinya, keberadaan Surat Tanda Daftar (STD) menjadi hal yang sangat penting.

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/BOJONGSARI

Dalam proses pendaftaran ini, Penyuluh Agama Islam memegang peranan strategis sebagai pendamping, fasilitator, sekaligus penghubung antara Majelis Taklim dan Kementerian Agama. 

PAI Bojongsari Darima sat bersama Takmir Mushola Nurul Hikmah Desa Kajongan , Senin (2/06/2025) (Foto: Dariman)

Berikut adalah tahapan pendampingan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam: 

1. Sosialisasi dan Edukasi Legalitas Majelis Taklim

Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada pengurus Majelis Taklim mengenai pentingnya legalitas kelembagaan. Penyuluh Agama Islam menyampaikan informasi berdasarkan:

· Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
· Fungsi dan manfaat Surat Tanda Daftar (STD), antara lain:

o Mempermudah akses pembinaan keagamaan.
o Memungkinkan Majelis Taklim menerima bantuan program dari pemerintah.
o Menjadi bagian dari data resmi yang tercatat di Kementerian Agama.

 2. Identifikasi dan Pendataan Awal Majelis Taklim

Selanjutnya, dilakukan proses identifikasi awal yang mencakup:
· Penyusunan profil lembaga, seperti nama Majelis Taklim, alamat lengkap, dan tahun berdiri.
· Pembentukan struktur organisasi yang jelas dan terorganisir.
· Pendataan jumlah anggota, jadwal kegiatan rutin, serta lokasi kegiatan.

Tahap ini penting untuk menyiapkan data dasar yang diperlukan dalam proses pendaftaran.  

3. Pendampingan Administratif

Dalam tahap ini, Penyuluh mendampingi pengurus Majelis Taklim untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif, seperti:
· Mengisi formulir pendaftaran Surat Tanda Daftar Majelis Taklim.
· Mengumpulkan dokumen pendukung, antara lain:

o Fotokopi KTP pengurus inti.
o Susunan pengurus lengkap.
o Program kerja atau kegiatan rutin.
o Surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan.

· Mengunggah dokumen melalui sistem online (jika tersedia) atau membantu proses pengantaran langsung ke Kantor KUA atau Kementerian Agama setempat.

 4. Koordinasi dengan KUA atau Kementerian Agama

Penyuluh berperan sebagai penghubung antara Majelis Taklim dan pihak instansi pemerintah terkait. Tugasnya meliputi:
· Mengatur jadwal konsultasi atau verifikasi dokumen.
· Memastikan semua berkas dan proses administrasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Monitoring dan Evaluasi Pasca-Pendaftaran

Setelah Surat Tanda Daftar diterbitkan, tugas Penyuluh belum selesai. Mereka tetap melakukan:
· Pendampingan berkelanjutan dalam pengelolaan dan pengembangan Majelis Taklim.
· Memberikan bimbingan keagamaan dan manajerial untuk memastikan kegiatan berjalan secara konsisten dan sesuai dengan tujuan pembinaan umat. 

Pendampingan oleh Penyuluh Agama Islam dalam proses pendaftaran Majelis Taklim bukan sekadar tugas administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan umat.

Ibu-ibu Majelis Taklim Nurul Hikmah Desa Kajongan, Senin (2/6/2025). (Foto: Dariman)

Dengan STD, Majelis Taklim tidak hanya memperoleh pengakuan resmi, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap program pembinaan dan pemberdayaan keagamaan dari pemerintah.(*)

Kontributor: Dariman
Editor: Imam Edi Siswanto

4 komentar:

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...