Jumat, 21 Maret 2025

PAI KUA Karangmoncol 1 Tasyati Ertiningsih, Berikan Pelayanan Pendampingan Pendaftaran Haji

PAI KUA Karangmoncol 1 Tasyati Ertiningsih (tengah berbaju batik), saat pelayanan pendampingan pendaftaran haji di salah satu bank syariah di Purbalingga, Jumat (14/3/2025) lalu (Foto: Istimewa)

Purbalingga-Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Afama (KUA) Karangmoncol 1 Tasyati Ertiningsih, memberikan pelayanan pendampingan pendaftaran haji pada calon jemaah asal Desa Kutawis, Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah.

Pendampingan pada seorang warga bernama Efa Rosmalina untuk pendaftaran haji ini, merupakan salah satu tugas dan fungsi penyuluh sebagai fasilitator keagamaan. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/pai-kua-karangmoncol-1-tasyati.html

Karena Penyuluh Agama Islam harus siap sedia dalam membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan keagamaan seperti pendaftaran haji.

Dengan kerjasama lintas sektoral yang Ia lakukan, seperti urusan perbankan, Kantor Kecamatan dan administrasi lainya menjadikan calon jamaah haji merasa lebih terbantu dalam proses pendaftaran haji.

Melansir dari situs https://dki.kemenag.go.id/pendaftaraan-haji-reguler, berikut syarat dan alur pendaftaran haji regular.

PERSYARATAN PENDAFTRAAN
1. Beragama Islam
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

ALUR PENDAFTARAAN
1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
2. CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALIDASI ANDA)
5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
6. CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
7. CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
8. CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4

Sementara di situs https://jateng.kemenag.go.id/berita/daftar-haji-kini-semakin-mudah-hanya-siapkan-3-data/, pendafataran haji disebutkan cukup 3 data yang sudah difotokopi, yaitu KTP, KK dan data dukung (akta nikah/akta lahir/ijazah). Tentunya dengan bukti penyetoran Bipih sebanyak Rp25 juta.

Dan ketiga dokumen tersebut nantinya akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Diharapakan, dengan peran penyuluh agama sebagai pendamping pendaftaran haji di setiap Kecamatan dapat mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat dengan aman, tenang dan tidak ribet.(*)

Kontributor : Tasyati Ertiningsih
Editor : Nia Melawati, Imam Edi Siswanto



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...