Senin, 12 Januari 2026

Hukum Menikah Dengan Satu Buyut dalam Islam

Hukum Menikah Dengan Satu Buyut
Oleh: Siti Suwarti, S.Ag (PAIF KUA Purbalingga Kankemenag Kabupaten Purbalingga)
Editor: Imam Edi Siswanto

Dalam Islam, menikahi kerabat yang memiliki satu buyut dari ibu kandung hukumnya boleh (halal), karena tidak termasuk dalam kategori mahram yang diharamkan secara nasab. Larangan pernikahan dalam Islam hanya mencakup garis keturunan dekat, seperti ibu, nenek, anak, cucu, saudara kandung, bibi, dan keponakan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Adapun kerabat jauh, seperti sepupu jauh atau hubungan yang lebih renggang dari sepupu, tidak termasuk mahram.

Sepupu (anak dari saudara kandung ayah atau ibu) sendiri termasuk kategori yang halal dinikahi, selama tidak terdapat sebab pengharaman lain, seperti hubungan persusuan (radha’ah) atau hubungan pernikahan tertentu (mushoharah). 

Dasar Hukum dalam Islam
Larangan mahram secara tegas disebutkan dalam QS. An-Nisa’ ayat 23, yang melarang pernikahan dengan ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (saudara ayah atau ibu), keponakan perempuan, serta garis keturunan langsung ke atas dan ke bawah.

Dalam fiqih Islam, kategori mahram muabbad meliputi ibu kandung, nenek, buyut ke atas, anak, cucu, cicit ke bawah, saudara kandung atau tiri, bibi dari pihak ayah atau ibu, serta keponakan perempuan. Di luar kategori tersebut, hukum asal pernikahan adalah boleh. 

Tentang “Satu Buyut dari Ibu”
Yang dimaksud dengan “satu buyut dari ibu” adalah dua orang yang memiliki kakek atau nenek buyut yang sama dari jalur ibu. Hubungan kekerabatan ini tergolong kerabat jauh dan tidak termasuk mahram permanen, sehingga tidak dilarang untuk menikah secara syariat. 

Contoh dalam Sejarah Islam
Dalam sejarah Islam, Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah binti Rasulullah SAW. Ali sendiri adalah sepupu Nabi Muhammad SAW (anak Abu Thalib). Contoh ini menunjukkan bahwa pernikahan dengan kerabat yang bukan mahram nasab diperbolehkan dalam Islam. 

Kesimpulan
Dengan demikian, menikahi kerabat yang memiliki satu buyut dari ibu kandung hukumnya boleh (halal) menurut syariat Islam, karena tidak termasuk mahram nasab sebagaimana yang diharamkan dalam QS. An-Nisa’ ayat 23. Selama tidak terdapat sebab pengharaman lain seperti persusuan (radha’ah) atau hubungan pernikahan tertentu (mushoharah), maka pernikahan tersebut sah menurut Islam.

Untuk mendapatkan informasi dan konsultasi seputar pernikahan lebih lanjut pembaca setia IPARI bisa menghubungi Penyuluh Agama Islam KUA Kota Purbalingga atau Penyuluh Agama Islam di KUA terdekat pada jam kerja Senin - Jumat.(*)

4 komentar:

Penyuluh Agama KUA Karangreja Tekankan Pentingnya Sholat Lima Waktu pada Siswa MTs Ma’arif NU Gondang

PAI KUA Karangreja, Ngamali, S.H. , saat menyampaikan pesan keagamaan dalam peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang digelar di MTs Ma...