![]() |
| Topik Keuangan Syariah oleh PAI KUA Kalimanah di MT Al Huda Desa Penaruban, Ahad (18/5/2025) lalu. (Foto: Dok IES) |
Ayo Tingkatkan Literasi Keuangan Keluarga agar Tidak Terjebak Bank Plecit
Oleh: Imam Edi Siswanto
· Ketua Tim Efektif Media Sosial PAI Kemenag Purbalingga
· PAI Kemenag Purbalingga KUA Kalimanah,
Purbalingga-Kebutuhan dana cepat sering kali membuat masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah, rentan terjerat lembaga keuangan ilegal yang dikenal dengan istilah bank plecit.
Meskipun tidak diakui secara legal, keberadaan bank plecit cukup dikenal luas, terutama di kalangan masyarakat pedesaan dan daerah pinggiran kota.
BACA:
1. https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/09/literasi-keuangan-keluarga-pai-kua.html
2. https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/IMAM%20EDI%20SISWANTO
3. https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/Artikel%20Penyuluh
Bank plecit ini biasanya bergerak langsung dengan target masyarakat di pasar tradisional, pedesaan ataupun orang yang sedang membutuhkan dana sangat mendesak.
Karena besarnya bunga yang diberikan, tidak sedikit yang menunggak dan pada akhirnya terpaksa meminjam uang lagi.
Fenomena ini memberikan dampak serius bagi stabilitas ekonomi keluarga dan perlu diantisipasi melalui literasi keuangan keluarga yang kuat, salah satunya dengan peran aktif Penyuluh Agama Islam.
Apa Itu Bank Plecit?
Bank plecit adalah lembaga keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menawarkan pinjaman dengan bunga sangat tinggi, proses mudah, dan tanpa pengawasan ketat sehingga sering menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Berdasarkan kutipan pada buku Bijak Memberdayakan Uang Plastik karya Heru Susanto dan Nataniel, bank plecit merupakan lembaga keuangan nonresmi atau ilegal yang bukan bagian dari sistem perbankan formal.
Pada umumnya bank plecit menawarkan pinjaman uang lebih mudah kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan kesepakatan tertentu antara pihak pemberi dan penerima pinjaman.
Disebut bank plecit karena sistem pinjamannya mirip dengan bank pada umumnya, hanya saja proses pencairannya lebih cepat dan bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi karena statusnya sebagai lembaga ilegal.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bank plecit diartikan sebagai lembaga bukan bank atau perseorangan yang meminjamkan uang, biasanya dengan bunga tinggi dan penagihannya dilakukan setiap har sesuai dengan jumlah cicilan yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Dampak Buruk Bank Plecit bagi Masyarakat
Bank plecit membawa dampak negatif seperti kehilangan dana tabungan, beban utang yang memberatkan, tekanan psikologis akibat penagihan agresif, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan formal.
Ciri-Ciri Bank Plecit yang Perlu Diwaspadai
1. Bunga pinjaman sangat tinggi dan tidak transparan.
2. Proses pinjaman mudah tanpa jaminan resmi.
3. Penagihan agresif.
4. Tidak memiliki izin dari OJK.
5. Menyasar masyarakat yang membutuhkan uang cepat.
Solusi Berdasarkan Regulasi Pemerintah dan Peran Penyuluh Agama Islam
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyediakan regulasi dan edukasi guna melindungi masyarakat dari lembaga keuangan ilegal ini, termasuk:
· Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengawasi lembaga keuangan resmi.
· Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur perizinan lembaga keuangan.
· Program literasi keuangan keluarga yang dijalankan Kemenag RI.
Di sini, peran Penyuluh Agama Islam sangat strategis dalam menyampaikan edukasi literasi keuangan keluarga. Penyuluh agama tidak hanya membimbing secara spiritual, tetapi juga membantu masyarakat memahami prinsip-prinsip keuangan syariah, mengelola keuangan keluarga dengan bijak, dan menjauhi praktik pinjaman yang merugikan seperti bank plecit.
Melalui pengajian, ceramah, dan kegiatan dakwah ekonomi, penyuluh agama Islam dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya keuangan yang halal dan sehat, sekaligus mengenalkan layanan keuangan resmi yang sesuai syariah.
Dengan pemahaman literasi keuangan yang baik, khususnya melalui bimbingan penyuluh agama Islam, keluarga diharapkan mampu.
· Mengelola keuangan secara bijaksana sesuai prinsip syariah.
· Mengenali dan menghindari lembaga keuangan ilegal seperti bank plecit.
· Meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi keluarga.
Rujukan:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan
- Kementerian Agama Republik Indonesia – Program Literasi Keuangan Keluarga
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- 1. Ida Kurnia1, Alexander Sutomo2 dan Cliff Geraldio, Aspek Hukum Bank Plecit dan Permasalahanya, Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, Vol. 4, No. 3, November 2021, Hal. 608-615.
- 2. Ulyadi, Ummu Muthmainnah, Syamsul Bahri, Denesya Putri, Mewujudkan, Ketahanan Keluarga Melalui Pendampingan Literasi dan Perencanaan Keuangan Syariah Mayang Bundo, STAI Ar Risalah Sumatera Barat, Indonesia, Vol. 6,No. 2(Mei2025).
- 3. I Gusti Ayu Made Agung Mas Andriani Pratiwi, I Wayan Suarbawa, I Made Hary Kusmawan, Peran Literasi Keuangan Bagi Ibu Rumah Tangga Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga, Vol.03No.01 –Maret2025.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar