Rabu, 28 Mei 2025

KUA Karangreja Optimalkan SIWAK untuk Mengelola Aset Wakaf Agar Lebih Efektif dan Efisien, Begini Manfaat dan Caranya

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Purbalingga Muhammad Nur Hidayat (tengah), dalam kegiatan monitoring di KUA Karangreja pada Selasa (27/05/2025) lalu.(FOTO: Ngamali)

Purbalingga - Dewasa ini kita dihadapkan dengan era dimana semua serba digitalisasi, bagi siapa yang tidak bisa mengikuti perkembangan zaman tersebut maka akan ketinggalan.

Begitu juga bagi Operator SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), sistem ini digunakan untuk mengelola dan memantau aset wakaf dengan lebih efektif dan efisien.

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/penyelenggara-gara-zawa-kankemenag.html

Sertifikat tanah wakaf elektronik adalah dokumen digital yang digunakan untuk memverifikasi kepemilikan dan status tanah wakaf.

Sertifikat tanah wakaf elektronik adalah dokumen digital yang digunakan untuk memverifikasi kepemilikan dan status tanah wakaf.

Keuntungan sertifikat tanah wakaf elektronik antara lain:

1. Kemudahan akses : Dapat diakses secara online dan mudah disimpan.
2. Keamanan : Dilindungi oleh teknologi enkripsi untuk mencegah pemalsuan.
3. Efisiensi : Mengurangi biaya dan waktu dalam pengelolaan tanah wakaf.

Sertifikat tanah wakaf elektronik dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah wakaf.

“Progres tanah wakaf yang sudah Ikrar menggunakan e-AIW atau Ikrar Wakaf elektronik dan sudah terbit sertifikat elektronik, bisa terbaca oleh pihak lain ketika dari Operator SIWAK sudah mengisi pelaporan sertifikat wakaf,” kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Purbalingga Muhammad Nur Hidayat, di sela-sela kegiatan monitoring di KUA Karangreja pada Selasa (27/05/2025) lalu.

Sementara itu, operator SIWAK KUA Karangreja, Ngamali, mengatakan bahwa KUA Karangreja sudah banyak menerbitkan e-AIW dan sudah ada arsip sertifikat wakaf bekerja sama sengan Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangreja, namun belum dilaporkan sehingga progres Sertifikat tanah wakaf belum terlihat oleh pihak yang berwenang utamanya ATR/BPN selaku penerbit sertifikat.

Untuk itu, Ia memberikan tips langkah-langkah umum untuk pelaporan sertifikat elektronik melauli aplikasi SIWAK.

  1. Login: Masuk ke aplikasi SIWAK dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan.
  2. Pilih menu sertifikat elektronik: Pilih menu sertifikat elektronik yang tersedia di aplikasi SIWAK.
  3. Unggah sertifikat elektronik: Unggah sertifikat elektronik yang ingin dilaporkan.
  4. Isi data sertifikat: Isi data sertifikat elektronik dengan lengkap dan akurat.
  5. Verifikasi: Verifikasi data sertifikat elektronik untuk memastikan keasliannya.
  6.  Simpan dan kirim: Simpan data sertifikat elektronik dan kirimkan ke pihak yang berwenang.
“Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku sebelum melakukan pelaporan sertifikat elektronik di aplikasi SIWAK,” katanya.

Selanjutnya Fungsi pendataan tanah wakaf melalui digital antara lain:
  1. Pengelolaan data yang efektif: Sistem digital memungkinkan pengelolaan data tanah wakaf yang lebih efektif dan efisien.
  2. Akurasi data: Data tanah wakaf dapat disimpan dengan akurat dan dapat diakses dengan mudah.
  3. Transparansi: Sistem digital memungkinkan transparansi dalam pengelolaan tanah wakaf.
  4. Pencegahan sengketa: Pendataan digital dapat membantu mencegah sengketa tanah wakaf.
  5. Kemudahan akses: Data tanah wakaf dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang berwenang.
Dengan demikian, pendataan tanah wakaf melalui digital dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tanah wakaf.(*)

Kontributor: Saryono (PAI KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto

1 komentar:

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...