Kamis, 24 Juli 2025

Mengapa Pencatatan Nikah di KUA Itu Penting Oleh Nia Melawati

PAI KUA Kertanegara Nia Melawati (Grafis : Nia M)

Perkawinan adalah ikatan suci yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan spiritual. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 mendefinisikan Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 2 Buku I Bab I menegaskan bahwa perkawinan dalam Islam adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan) untuk menaati perintah Allah, dan pelaksanaannya merupakan bentuk ibadah. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search?q=nia+melawati

Dari kedua perspektif hukum tersebut, baik negara maupun agama memiliki pandangan yang selaras bahwa tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah yang dilandasi nilai-nilai ketuhanan dan moralitas.

Pernikahan Bahagia Dimulai dari Proses yang Benar
Pernikahan yang membawa kebahagiaan dan keberkahan tentu harus dimulai dengan proses yang baik, sah, dan jelas. Islam maupun negara telah mengatur pernikahan agar sejalan dengan maqashid al-syariah, yakni tujuan-tujuan utama syariat Islam.

  1. Menjaga agama (ḥifẓ ad-dīn)
  2. Menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs)
  3. Menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql)
  4. Menjaga keturunan (ḥifẓ an-nasl)
  5. Menjaga harta (ḥifẓ al-māl)

Salah satu upaya untuk menjaga tujuan-tujuan tersebut adalah melalui pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Risiko Pernikahan Sirri: Banyak yang Tidak Dipahami
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan nikah secara hukum. Fenomena pernikahan sirri masih marak terjadi, bukan hanya karena penyalahgunaan ajaran agama, tetapi juga karena:

  • Minimnya pemahaman tentang hukum pernikahan
  • Faktor ekonomi dan anggapan bahwa menikah di KUA itu mahal
  • Adat istiadat yang masih kuat
  • Keinginan untuk menyembunyikan status (misalnya dalam praktik poligami)

Padahal, pernikahan sirri memiliki dampak negatif yang serius, di antaranya: 

  • Istri dan anak tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa
  • Anak kesulitan mendapatkan akta kelahiran atau identitas hukum
  • Rentan ditinggalkan tanpa tanggung jawab
  • Berpotensi terjadinya poligami terselubung
  • Tidak bisa menuntut hak secara perdata

Peran Penyuluh Agama dalam Edukasi Pernikahan
Dalam hal ini, penyuluh agama Islam memiliki peran strategis sebagai jembatan antara regulasi negara dan pemahaman masyarakat. Melalui pendekatan langsung, ceramah, bimbingan pranikah, dan pemanfaatan media sosial, penyuluh agama harus terus: 

  • Mensosialisasikan pentingnya pencatatan nikah
  • Mengedukasi masyarakat tentang hukum dan dampak nikah sirri
  • Mendekatkan layanan KUA agar lebih terbuka, murah, dan mudah diakses

Kontributor : Nia Melawati, S.Sy (PAI KUA Kertanegara)
Editor: Imam Edi Siswanto

3 komentar:

  1. Semakin menarik jika PAI sering berdiskusi tentang persoalan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam....kapan?

    BalasHapus

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...