![]() |
PAI KUA Kertanegara Nia Melawati (Grafis : Nia M) |
Perkawinan
adalah ikatan suci yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan spiritual.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 mendefinisikan Perkawinan ialah
ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara
itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 2 Buku I Bab I menegaskan
bahwa perkawinan dalam Islam adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan
ghalizhan) untuk menaati perintah Allah, dan pelaksanaannya merupakan
bentuk ibadah.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search?q=nia+melawati
Dari
kedua perspektif hukum tersebut, baik negara maupun agama memiliki pandangan
yang selaras bahwa tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga
sakinah yang dilandasi nilai-nilai ketuhanan dan moralitas.
Pernikahan Bahagia Dimulai dari Proses yang Benar
Pernikahan
yang membawa kebahagiaan dan keberkahan tentu harus dimulai dengan
proses yang baik, sah, dan jelas. Islam maupun negara telah mengatur
pernikahan agar sejalan dengan maqashid al-syariah, yakni tujuan-tujuan
utama syariat Islam.
- Menjaga agama (ḥifẓ ad-dīn)
- Menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs)
- Menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql)
- Menjaga keturunan (ḥifẓ an-nasl)
- Menjaga harta (ḥifẓ al-māl)
Salah
satu upaya untuk menjaga tujuan-tujuan tersebut adalah melalui
pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Risiko Pernikahan Sirri: Banyak yang Tidak Dipahami
Sayangnya,
masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan
nikah secara hukum. Fenomena pernikahan sirri masih marak terjadi, bukan
hanya karena penyalahgunaan ajaran agama, tetapi juga karena:
- Minimnya pemahaman tentang hukum pernikahan
- Faktor ekonomi dan anggapan bahwa menikah di KUA itu mahal
- Adat istiadat yang masih kuat
- Keinginan untuk menyembunyikan status (misalnya dalam praktik poligami)
Padahal, pernikahan sirri memiliki dampak negatif yang serius, di antaranya:
- Istri dan anak tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa
- Anak kesulitan mendapatkan akta kelahiran atau identitas hukum
- Rentan ditinggalkan tanpa tanggung jawab
- Berpotensi terjadinya poligami terselubung
- Tidak bisa menuntut hak secara perdata
Peran Penyuluh Agama dalam Edukasi Pernikahan
Dalam
hal ini, penyuluh agama Islam memiliki peran strategis sebagai jembatan
antara regulasi negara dan pemahaman masyarakat. Melalui pendekatan
langsung, ceramah, bimbingan pranikah, dan pemanfaatan media sosial,
penyuluh agama harus terus:
- Mensosialisasikan pentingnya pencatatan nikah
- Mengedukasi masyarakat tentang hukum dan dampak nikah sirri
- Mendekatkan layanan KUA agar lebih terbuka, murah, dan mudah diakses
Kontributor : Nia Melawati, S.Sy (PAI KUA Kertanegara)
Editor: Imam Edi Siswanto
Semakin menarik jika PAI sering berdiskusi tentang persoalan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam....kapan?
BalasHapusAlhamdulillah mantap
BalasHapusmantap lanjut
BalasHapus