Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI. (berbaju
Korpri) saat diacara Ikrar Wakaf untuk Masjid Nurul Iman Desa Babakan, Rabu
(12/2/2026). (Foto: Zamroni Irham)
Purbalingga-Rasa
lega dan bahagia menyelimuti para pengurus dan jamaah Masjid Nurul Iman
Desa Babakan setelah penantian panjang selama hampir sembilan tahun
akhirnya berbuah manis dengan terlaksananya prosesi Ikrar Wakaf. Penyuluh Agama Islam (PAI) dari KUA
Kalimanah, Zamroni Irham, mengatakan bahwa, momentum
tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya mengamankan aset umat
sekaligus membuka jalan menuju proses sertifikasi tanah wakaf agar lebih
tertib secara administrasi dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
Prosesi Ikrar Wakaf dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2026
pukul 13.00 WIB dengan pendampingan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) dari KUA
Kalimanah. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh haru karena
menjadi puncak dari rangkaian proses panjang yang telah diupayakan oleh
berbagai pihak.
Pelaksanaan ikrar dihadiri oleh Drs. H.
Kholidin, MSI selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan
Kalimanah, Wakif Sigit Tri Hantoro, Ketua Nadzir Masjid Nurul Iman H.
Ali Ma’ruf beserta jajaran pengurus, serta dua orang saksi yaitu Kadinah
Maulana dan Miswanto. Sejumlah jamaah masjid juga turut hadir untuk
menyaksikan momen bersejarah tersebut sebagai bentuk dukungan dan rasa
syukur.
Keberhasilan terlaksananya Ikrar Wakaf ini tidak
terlepas dari peran aktif penyuluh agama yang secara konsisten
mendampingi, memberikan edukasi, serta memfasilitasi komunikasi antar
pihak terkait. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam
memastikan seluruh prosedur wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku.  | | Doa bersama pada diacara Ikrar Wakaf untuk Masjid Nurul Iman Desa Babakan, Rabu (12/2/2026). (Foto: Zamroni Irham) |
"Dengan
terlaksananya Ikrar Wakaf, langkah selanjutnya yang akan ditempuh
adalah proses pengurusan sertifikat tanah wakaf," ucap Zamroni. Sertifikasi ini
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf
sekaligus memperkuat tata kelola kemasjidan sehingga keberadaan masjid
dapat terus memberikan manfaat bagi umat secara berkelanjutan.
Peristiwa
ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat, pengurus masjid, dan
penyuluh agama mampu mewujudkan harapan besar umat. Semangat
kebersamaan dan kesabaran dalam memperjuangkan legalitas wakaf menjadi
inspirasi bahwa amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan
keikhlasan.(*) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar