Jumat, 13 Februari 2026

PAI KUA Kalimanah Menjemput Kepastian Wakaf: Perjuangan 9 Tahun Berbuah Ikrar Penuh Keberkahan

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI. (berbaju Korpri) saat diacara Ikrar Wakaf untuk Masjid Nurul Iman Desa Babakan, Rabu (12/2/2026). (Foto: Zamroni Irham)

Purbalingga-Rasa lega dan bahagia menyelimuti para pengurus dan jamaah Masjid Nurul Iman Desa Babakan setelah penantian panjang selama hampir sembilan tahun akhirnya berbuah manis dengan terlaksananya prosesi Ikrar Wakaf. 
 
Penyuluh Agama Islam (PAI) dari KUA Kalimanah, Zamroni Irham, mengatakan bahwa, momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya mengamankan aset umat sekaligus membuka jalan menuju proses sertifikasi tanah wakaf agar lebih tertib secara administrasi dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan. 
 
Prosesi Ikrar Wakaf dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2026 pukul 13.00 WIB dengan pendampingan oleh  Penyuluh Agama Islam (PAI) dari KUA Kalimanah. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh haru karena menjadi puncak dari rangkaian proses panjang yang telah diupayakan oleh berbagai pihak.

Pelaksanaan ikrar dihadiri oleh Drs. H. Kholidin, MSI selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kalimanah, Wakif Sigit Tri Hantoro, Ketua Nadzir Masjid Nurul Iman H. Ali Ma’ruf beserta jajaran pengurus, serta dua orang saksi yaitu Kadinah Maulana dan Miswanto. 
 
Sejumlah jamaah masjid juga turut hadir untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut sebagai bentuk dukungan dan rasa syukur.

Keberhasilan terlaksananya Ikrar Wakaf ini tidak terlepas dari peran aktif penyuluh agama yang secara konsisten mendampingi, memberikan edukasi, serta memfasilitasi komunikasi antar pihak terkait. 
 
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh prosedur wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 
Doa bersama pada diacara Ikrar Wakaf untuk Masjid Nurul Iman Desa Babakan, Rabu (12/2/2026). (Foto: Zamroni Irham)

"Dengan terlaksananya Ikrar Wakaf, langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah proses pengurusan sertifikat tanah wakaf," ucap Zamroni. 
 
Sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus memperkuat tata kelola kemasjidan sehingga keberadaan masjid dapat terus memberikan manfaat bagi umat secara berkelanjutan.

Peristiwa ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat, pengurus masjid, dan penyuluh agama mampu mewujudkan harapan besar umat. 
 
Semangat kebersamaan dan kesabaran dalam memperjuangkan legalitas wakaf menjadi inspirasi bahwa amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.(*)

Kontributor: Zamroni Irham
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PAI KUA Kalimanah Menjemput Kepastian Wakaf: Perjuangan 9 Tahun Berbuah Ikrar Penuh Keberkahan

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI. (berbaju Korpri) saat diacara Ikrar Wakaf untuk Masji...