PAI KUA Mrebet 1, Amin Nurfaizah saat sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Balai Desa Mrebet, Minggu (14/09/2025) lalu (Foto: Ahmad Mufaqih)
Purbalingga – Menyadari pentingnya pencegahan sejak dini, Penyuluh Agama Islam (PAI) dari KUA Mrebet 1 bersinergi dengan Pemerintah Desa Mrebet menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Balai Desa setempat, pada Minggu (14/09/2025) lalu.
PAI KUA Mrebet 1, Ahmad Mufaqih menjelaskan bahwa pernikahan dini masih menjadi persoalan serius yang mengakar pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari budaya, ekonomi, pendidikan, hingga hukum.
BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/MREBET%201
“Kegiatan ini menyasar remaja usia sekolah tingkat SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, sebagai peserta utama. Tujuannya adalah memberikan edukasi tentang dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya perencanaan masa depan yang lebih matang,” jelasnya.
Dalam paparannya, narasumber dari PAI KUA Mrebet 1, Amin Nurfaizah menjelaskan bahwa pernikahan dini bukan sekadar persoalan usia, tetapi menyangkut kesiapan mental, emosional, finansial, dan sosial.
Menurutnya, pernikahan yang dilakukan saat usia masih di bawah batas ideal sangat rentan menimbulkan masalah, baik dalam rumah tangga maupun dalam perkembangan pribadi anak.
“Banyak yang belum siap menghadapi tantangan hidup berumah tangga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Namun di lapangan, praktik pernikahan di bawah usia tersebut masih terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari tekanan sosial, ekonomi, hingga rendahnya literasi hukum.
Amin juga menambahkan bahwa pencegahan pernikahan dini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, lembaga agama, dan pemerintah.
Keluarga harus menjadi tempat pertama yang membimbing anak-anaknya, sekolah memberikan edukasi yang benar.
Berikut penjelasan singkatnya.
Faktor Penyebab Pernikahan Dini
Faktor Ekonomi, Budaya dan Tradisi, Pendidikan yang Rendah, Pergaulan Bebas dan Kurangnya Pemahaman tentang Hukum menjadi penyebab Nikah Dini dilakukan oleh Masyarakat
Dampak Pernikahan Dini
1.Dampak Kesehatan: Perempuan yang hamil di usia muda lebih rentan mengalami komplikasi, seperti anemia, pendarahan,
2. Dampak Psikologis: Pasangan muda sering belum siap secara mental untuk menjalani kehidupan rumah tangga, sehingga mudah terjadi konflik dan stress
3. Dampak Pendidikan: Pernikahan dini membuat banyak anak putus sekolah
Upaya Pencegahan
1.Pendidikan Seksual dan Reproduksi sejak dini agar remaja memahami pentingnya menjaga diri.
2. Peningkatan Akses Pendidikan untuk anak-anak, terutama perempuan, sehingga tidak mudah dinikahkan.
3. Sosialisasi Hukum dan Agama agar masyarakat memahami batas usia menikah dan tanggung jawabnya
4.Peran Orang Tua yang lebih aktif dalam membimbing, mendukung, serta memberikan teladan kepada anak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Mrebet 1 dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sejak dari perencanaan.(*)
Kontributor: Ahmad Mufaqih
Editor : Imam Edi Siswanto
Semoga bermanfaat.....
BalasHapusMarvelous....
BalasHapus