Selasa, 12 Agustus 2025

Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara Literasi Zakat bagi Dai/Mubaligh yang diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Jawa Tengah di Hotel Braling, Selasa (12/8/2025). (Foto: Imam Edi Siswanto)

Purbalingga – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab, memberikan arahan strategis kepada para Penyuluh Agama Islam (PAI) dan dai se-Kabupaten Purbalingga dalam kegiatan Literasi Zakat bagi Da’i/Mubaligh, yang digelar di Braling Hotel, Selasa (12/8/2025).

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/08/literazi-zakat-menurut-baznas.html

Dalam kesempatan tersebut, Ia menekankan pentingnya strategi dan manajemen dakwah yang terstruktur.

Ia mengajak para PAI dan Dai untuk tidak hanya berdakwah secara konvensional, tetapi juga menyusun pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis pada kondisi nyata masyarakat.

Zakat memiliki fungsi dan manfaat yang besar bagi masyarakat. Karena itu, kesadaran membayar zakat harus terus ditanamkan melalui strategi dakwah yang tepat sasaran.

Saiful menegaskan, Penyuluh Agama Islam sebagai ASN memiliki lima nilai dasar yang bisa menjadi fondasi dalam menyusun strategi dakwah, terutama yang berkaitan dengan peningkatan literasi zakat, infaq, dan sedekah di tengah masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang disarankannya adalah pengelolaan dan manajemen Majelis Taklim (MT).  Menurutnya, para anggota majelis taklim berpotensi besar sebagai muzaki (orang yang wajib membayar zakat), sehingga diperlukan pemetaan yang cermat terhadap kondisi jemaah.

Lebih lanjut, ia mengajak para Dai dan Penyuluh untuk menyampaikan informasi zakat kepada masyarakat secara utuh, mulai dari dalil hukum, fungsi sosial, hingga manfaat zakat baik bagi pemberi maupun penerima. 

Dengan begitu, zakat tidak hanya dilihat sebagai kewajiban, tapi juga sebagai sarana pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

Dan Ia berharap kegiatan tersebut menjadi penguatan peran Dai dan Mubaligh dalam menyampaikan literasi zakat yang mencerahkan, serta memperkuat sinergi antara dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat. 

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Purbalingga, Khikam Aziz, menyambut baik dan menurutnya kegiatan literasi zakat memang diperlukan.

Bahkan, Ia berharap Literasi Zakat bisa jadi sebuah gerakan bersama semua elemen terkait. Sehingga masif dan sistematis sebagai upaya meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi masyarakat dalam berzakat.

“Tidak bisa dipungkiri meskipun masuk dalam rukun Islam, realitasnya zakat masih sepi peminat jika dibandingkan dengan rukun Islam Haji, bahkan Umrah sekalipun Sunah hukumnya,” katanya.

Melalui kegiatan Literasi Zakat, sambungnya, juga dapat menambah wawasan seputar pengelolaan dan pemberdayaan dana Zakat.

Pentasarufan dana Zakat tidak selalu bersifat konsumtif, akan tetapi lebih diarahkan pada sesuatu yang produktif sehingga Zakat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan ekonomi syariah.

Hadir Ketua BAZNAS Jateng, Dr. KH. Ahmad Darodji, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, H. Zahid Khasani, dan jajaran para Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kemenag Purbalingga.(*)

Pewarta: Imam Edi Siswanto

Minggu, 10 Agustus 2025

Literazi Zakat Menurut Baznas


Melansir dari baznas.go.id, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengajak masyarakat Muslim di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas literasi tentang perzakatan yang dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran akan pentingnya zakat, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Dari survei yang dilakukan BAZNAS RI, Indeks Literasi Zakat (ILZ) terhadap 1.300 responden dari kalangan generasi milenial dan generasi Z di Indonesia tercatat pada tingkat skor 74,84 poin, yang artinya masuk ke dalam kategori menengah/moderat. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/03/perbedaan-zakat-infak-dan-sedekah-oleh.html

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan, Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor SE, Mec., dalam acara Publik Expose bertema Indeks Literasi Zakat yang dihelat secara daring melalui chanel Youtube BAZNAS TV pada Senin (3/3/2025).

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan, Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor SE, Mec., menyampaikan, tingkat literasi zakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menunaikan zakat, sehingga berdampak pada jumlah dana zakat yang terkumpul.

Untuk menunjang pemahamn tersebut, dilansir dari jateng.baznas.go.id. secara ringkas dapat kita sarikan pengertian ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah) sebagai berikut.

1. Apa kepanjangan dari ZIS? 

ZIS adalah singkatan dari Zakat, Infaq dan Sedekah

2. Apa itu Zakat, Infaq dan Sedekah? 
Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60. Info detail mengenai zakat klik di sini.

Sedangkan Infaq dan Sedekah, menurut UU nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infaq, merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah ialah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Dari pengertian berikut, sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dari infaq. Sedekah tidak selalu memberikan harta, melainkan bisa dinilai dengan segala amal balik lainnya seperti berdzikir, tersenyum kepada sesama muslim, menyingkirkan duri dari jalan dan lain sebagainya.

Betapa banyak keutamaan infaq dan sedekah yang diperbincangkan Al-Qur'an dan hadits, Allah menjanjikan kepada orang yang berinfaq atau bersedekah akan dihapuskan dosanya. Rasulullah SAW, Bersabda, "Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api."

3. Apa pengertian dari kata Muzaki? 
Muzaki adalah sebutan bagi orang yang menunaikan zakat.

4. Apa pengertian dari kata Mustahik?
Mustahik adalah sebutan bagi orang yang menerima zakat.

5. Apa syarat wajib zakat?
Syarat wajib zakat adalah muslim, berakal, merdeka dan mencapai nisab serta haul. (*)
 
Editor: Imam Edi Siswanto 


Strategi Dakwah Efektif: Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Penyuluh dan Dai Kelola Majelis Taklim untuk Literasi Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai...