Jumat, 24 Oktober 2025

Jejak Jihad dan Pengabdian: ASN KUA Karanganyar Rayakan Hari Santri dengan Semangat Kebangsaan

ASN KUA Karanganyar ikut serta menggelorakan semangat HSN tahun 2025 di Kecamatan Karanganyar dengan mengikuti pawai dilanjutkan dengan apel akbar di lapangan Desa Bungkanel pada Rabu (22/10/2025). (Foto: Artanti laili Zulaiha)

Purbalingga-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kator Urusan Agama (KUA) Karanganyar turut berpartisipasi gelorakan semangat santri pada rangkaian Hari Santri Nasional (HSN) Kecamatan Karanganyar. Di awali dengan Pawai Ta'aruf pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

Berlanjut dengan Apel Hari Santri Nasional yang dilaksanakan di lapangan Desa Bungkanel, yang diselenggarakan oleh Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Karanganyar. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGANYAR

Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Karanganyar, Artanti Laili Zulaiha, menceritakan bahwa bertindak sebagai Pembina Apel Akbar HSN tahun 2025 adalah Plt. Camat Karanganyar, Juli Atmadi. 

Hadir sebagai peserta apel adalah seluruh santri dari berbagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama, antara lain Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin), Pondok Pesantren, Madrasah, serta para ustadz dan ustadzah. Tidak kalah penting, kehadiran kepala desa se-Kecamatan Karanganyar, unsur Formompincam, badan otonom NU, dan masyarakat umum menambah meriah suasana apel.

Menurutnya, secara singkat sejarah Hari Santri Nasional bahwa, setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kedaulatan Indonesia kembali terancam. Pasukan Sekutu, yang diboncengi oleh Netherlands Indies Civil Administration (NICA) atau Belanda, mulai mendarat di berbagai wilayah, termasuk Surabaya, dengan niat merebut kembali kekuasaan. Situasi genting ini memicu keresahan yang mendalam di kalangan ulama dan rakyat.

Dalam menghadapi ancaman penjajah yang semakin nyata, pada tanggal 21-22 Oktober 1945, berkumpullah para ulama dari berbagai penjuru Jawa dan Madura di Surabaya. Rapat besar yang diadakan oleh perhimpunan Nahdlatul Ulama (NU) ini menghasilkan sebuah fatwa bersejarah yang dikenal sebagai Resolusi Jihad.

Fatwa ini secara resmi diserukan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari, pendiri NU dan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng. Isi utama dari Resolusi Jihad adalah.

Pertama, kewajiban agama yakni mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia Merdeka adalah sebuah kewajiban bagi setiap umat Islam (fardhu 'ain), yang termasuk dalam kategori jihad di jalan Allah (sabilillah).

Kedua, perlawanan maksimal: resolusi ini secara tegas menyerukan kepada seluruh umat Islam, khususnya para santri dan pemuda, untuk mengangkat senjata melawan tentara Sekutu dan Belanda yang berusaha menjajah kembali Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan, Resolusi Jihad ini seketika membakar semangat perlawanan yang sangat membara. Seruan ini memberikan legitimasi agama pada perjuangan fisik melawan penjajah, mengubah medan pertempuran menjadi arena jihad suci. Ribuan santri, kiai, dan laskar rakyat segera bergerak ke Surabaya. 

Semangat jihad inilah yang kemudian menjadi motor penggerak perlawanan heroik rakyat dalam Pertempuran 10 November 1945, peristiwa yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional. Resolusi Jihad membuktikan bahwa santri tidak hanya handal dalam ilmu agama, tetapi juga merupakan garda terdepan dalam membela kedaulatan NKRI.

Negara Mengakui Keberadaan Santri. Meskipun peran santri dalam kemerdekaan sangat besar, pengakuan secara formal melalui penetapan hari nasional memerlukan waktu yang panjang. Gagasan untuk menjadikan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional telah diperjuangkan sejak lama dan mendapat dukungan luas, terutama dari organisasi massa Islam.

Berbagai pihak, termasuk NU, terus mengusulkan dan mendesak pemerintah agar menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri sebagai bentuk penghargaan atas peran historis yang seringkali tidak terungkap secara penuh dalam narasi sejarah nasional. 

Dan akhirnya, Hari Santri Nasional secara resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015.

Dipilih tanggal 22 Oktober karena tanggal tersebut merujuk langsung pada momentum Resolusi Jihad. Dalam konsideran Keppres tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, dan penetapan Hari Santri bertujuan untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran mereka dalam pembangunan bangsa. 

Keterlibatan ASN KUA Karanganyar dalam pawai dan apel HSN tahun 2025 Kecamatan Karanganyar menunjukan komitmen bersama dalam mendukung kegiatan keagamaan dan kebangsaan, sekaligus memperkuat peran serta santri dan pesantren sebagai pilar pembangunan bangsa.

Kontributor : Artanti Laili Zulaiha (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar )
Editor: Imam Edi Siswanto


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BRUS Seru di SMA N 1 Padamara : Penyuluh Agama Islam Sampaikan Pesan Cinta dan Masa Depan untuk Remaja

PAI KUA Padamara, Siti Ubaidah saat interaksi dengan salah satu siswa kelas XI SMAN1 Padamara, Alfaro di acara BRUS, Jumat (24/10/2025). (Fo...