KEPENYULUHAN

Rabu, 22 Juli 2026

KUA Karangreja Dampingi Nazhir dalam Sidang Tim Pemeriksaan Tanah Wakaf Desa Gondang oleh BPN Purbalingga, Ini Hasilnya

Tim dari BPN Purbalingga saat melakukan verifikasi data di hadapan Kepala Desa Gondang dan Nazhir di Aula Balai Desa Gondang, Rabu (22/7/2026). (Foto: saryono)


Purbalingga-Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja melalui Program Wis Teratasi (Wakaf Ikhlas Tertib Administrasi) kembali melaksanakan pendampingan kepada para nazhir dalam Sidang Tim dan Pemeriksaan Tanah Wakaf di Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Rabu (22/7/2026).

Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Karangreja, Saryono menceritakan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim ATR/BPN Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Desa Gondang, Nazhir Organisasi Nahdlatul Ulama, serta Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Karangreja sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGREJA

Sidang tim merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Agenda pemeriksaan meliputi pencocokan hasil pengukuran, pemeriksaan kesesuaian tata ruang wilayah, penelusuran riwayat tanah, serta pengecekan lokasi terhadap bidang-bidang tanah wakaf yang diajukan. Seluruh tahapan dilakukan secara teliti guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. 

Foto Bersama Petugas Tim ATR/BPN Kabupaten Purbalingga (baju putih) Pemerintah Desa, Nazhir dan Penyuluh Agama KUA Karangreja usai verifikasi berkas, Rabu (22/7/2026). (Foto: saryono)


Melalui Program Wis Teratasi, KUA Kecamatan Karangreja memberikan pendampingan kepada Nazhir Organisasi Nahdlatul Ulama mulai dari penyusunan berkas, pengajuan permohonan, pengukuran, hingga pelaksanaan sidang tim.

Kolaborasi antara ATR/BPN Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Desa Gondang, Nazhir Organisasi Nahdlatul Ulama, dan KUA Kecamatan Karangreja diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sehingga seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.(*)

Kontributor : Saryono (PAI KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar