KEPENYULUHAN

Rabu, 10 Desember 2025

Dua Sertifikat Wakaf Diserahkan, KUA Karangreja Dampingi Nazhir di Siwarak

Penerimaan dua sertifikat tanah wakaf tambahan yang telah selesai diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Balai Desa Siwarak dengan dihadiri perangkat desa, BPN, nazhir, serta unsur masyarakat, Rabu (10/12/2025). (Foto: Shofa Nailin Na’im)

Purbalingga-Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja, Shofa Nailin Na’im, mendampingi nazhir dalam penerimaan dua sertifikat tanah wakaf tambahan yang telah selesai diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Balai Desa Siwarak dengan dihadiri perangkat desa, BPN, nazhir, serta unsur masyarakat, Rabu (10/12/2025).

Shofa Nailin Na’im menjelaskan, bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi Program Wis Teratasi (Wakaf Ikhlas Tertib Administrasi) yang menjadi komitmen KUA Karangreja dalam memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf di masyarakat. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/KARANGREJA

“Dengan terbitnya dua sertifikat tambahan ini, jumlah total sertifikat tanah wakaf yang diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Siwarak kini mencapai 23 sertifikat,” jelasnya.

Adapun dua bidang tanah wakaf yang baru disertifikasi berasal dari dua wakif, yaitu:
1. Solichin

- Alamat: Desa Siwarak RT 04/04
- Luas 144 M2
- Peruntukkan: Musholla Al Ikhlas
2. Taryati
- Alamat: Desa Siwarak RT 02/08
- Luas 136 M2
- Peruntukkan: Musholla Al Ikhlas 
Suasana acara penerimaan sertifikat tanah wakaf melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Balai Desa Siwarak dengan dihadiri perangkat desa, BPN, nazhir, serta unsur masyarakat, Rabu (10/12/2025). (Foto: Shofa Nailin Na’im)
 
Seluruh proses dan pengelolaan wakaf dari kedua wakif tersebut dilakukan melalui nazhir organisasi, yakni Saryono selaku Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang bertanggung jawab mengelola, menjaga, dan memastikan pemanfaatan aset wakaf sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.

Melalui sertifikasi ini, kedua bidang tanah wakaf memperoleh kepastian hukum dan perlindungan administratif yang memberikan jaminan atas keberlangsungan dan keamanan aset wakaf. Sertifikat yang diterbitkan menjadi dasar kuat bagi nazhir dalam mengelola wakaf secara tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.

KUA Karangreja melalui Program Wis Teratasi berkomitmen untuk terus melakukan pendataan, pendampingan, dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kecamatan Karangreja. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih tertib, transparan, amanah, dan berkelanjutan.(*)
 

Kontributor : Shofa Nailin Na’im (PAI KUA Karangreja)
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar