KEPENYULUHAN

Jumat, 12 Desember 2025

Bimwin: Bekal Penting Sebelum Mengikat Janji Pernikahan

PAI KUA Purbalingga, Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Siti Suwarti, S.Ag, (dua dari Kanan) saat menyerahkan buku Fondasi Keluarga Sakinah kepada calon pengantin usai Bimwin di KUA Purbalingga beberapa waktu yang lalu, (Foto: Siti Suwarti)

Purbalingga-Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin) adalah program yang wajib diikuti sebagai syarat administrasi pernikahan di Indonesia, berdasarkan peraturan Kementerian Agama (Kemenag), bertujuan membekali pasangan dengan ilmu membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah (sakinah), dan menyiapkan mereka secara mental, spiritual, serta praktis untuk kehidupan rumah tangga, sesuai dengan ajaran Islam. 

BACA: https://iparipurbalingga.blogspot.com/search/label/Purbalingga 

Menurut Penyuluh Agama Islam KUA Purbalingga, Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Siti Suwarti, S.Ag, bahwa seluruh materi Bimwin disusun untuk memastikan calon pengantin benar-benar siap memasuki gerbang pernikahan, bukan hanya secara administratif tetapi juga secara emosional dan spiritual.

Alasan Kewajiban Bimwin:

  • Dasar Hukum: Ada aturan dari Dirjen Bimas Islam Kemenag yang mewajibkan Bimwin sebelum menikah, jadi bukan lagi sekadar anjuran.
  • Pembekalan Komprehensif: Memberikan pemahaman tentang psikologi pernikahan, kesehatan reproduksi, manajemen keuangan, membangun keluarga harmonis, serta hak dan kewajiban suami-istri dalam Islam.
  • Mencegah Masalah Rumah Tangga: Mempersiapkan catin agar siap mental, emosional, dan spiritual, sehingga dapat membangun rumah tangga yang kuat dan bahagia.

Materi Penting dalam Bimwin:

  • Mempersiapkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
  • Membangun komunikasi efektif dan saling menghargai.
  • Pemahaman hak dan kewajiban suami-istri sesuai Islam.
  • Manajemen keuangan keluarga.
  • Kesehatan reproduksi dan mental.

Jadi, Bimwin adalah langkah penting dan wajib yang didukung hukum negara dan tujuan syariat Islam untuk membentuk keluarga muslim yang berkualitas.(*)

Kontributor: Siti Suwarti, S.Ag (PAI KUA Purbalingga)
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar